Pemerintah Alokasikan Rp240 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendidikan 2027

Pemerintah Alokasikan Rp240 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendidikan 2027

PlatMerah.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp240 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 bahwa program MBG akan menyasar sekitar 60,6 juta penerima manfaat. Anggaran ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2026 yang sebesar Rp229 triliun. Pemerintah menempatkan MBG sebagai salah satu prioritas dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta mendukung pemerataan akses pendidikan dan kesehatan.

Komposisi Anggaran Pendidikan 2027

Total anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar Rp820,9 triliun akan digunakan untuk berbagai program, antara lain:

  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima.
  • Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alokasi Rp15,9 triliun untuk 22,1 juta siswa.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp17 triliun untuk 1,1 juta mahasiswa.
  • Tunjangan Profesi Guru Non-PNS untuk sekitar 1,3 juta guru dan TPG bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) sebanyak 1,7 juta guru.
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekitar 54,2 juta siswa dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk 6,3 juta peserta didik.
  • Pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan, termasuk pembangunan tujuh sekolah unggul dengan anggaran Rp2,7 triliun, renovasi sekolah dan madrasah sebesar Rp18,2 triliun, pembangunan 100 Sekolah Rakyat (SR) dan operasional 166 SR dengan anggaran Rp32,9 triliun.

Kontroversi dan Sorotan terhadap Alokasi MBG

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyoroti alokasi anggaran MBG yang masih dimasukkan dalam anggaran pendidikan. JPPI menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan dan meminta pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028, bahkan lebih baik dimulai sejak 2027.

Ubaid menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut merupakan batas akhir untuk pemisahan, bukan izin untuk mempertahankan alokasi MBG dalam anggaran pendidikan hingga 2027. JPPI mendesak pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan anggaran MBG dari porsi wajib pendidikan agar anggaran pendidikan dapat lebih fokus pada operasional dan peningkatan mutu pendidikan.

Pengawasan dan Implementasi Program MBG

Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan pelaksanaan anggaran MBG dengan memanfaatkan jaringan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di seluruh Indonesia. Survei dan pemantauan dilakukan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target dan standar.

Badan Gizi Nasional juga meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengoptimalkan pelaksanaan MBG di tingkat lokal, yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan program ini terutama di wilayah-wilayah dengan tantangan gizi tinggi seperti daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Maluku.

Langkah Pemerintah dalam Refocusing dan Penyaluran

Pemerintah berencana melakukan refocusing program MBG untuk menyelesaikan sasaran utama di wilayah yang sangat membutuhkan dalam waktu dekat. Penyaluran MBG bagi 11 juta balita, ibu menyusui, dan ibu hamil ditargetkan selesai dalam satu hingga dua bulan mendatang. Selain itu, pemerintah akan menambah 13 ribu titik MBG di Pulau Jawa dan menyelesaikan sertifikasi laik higiene sanitasi bagi ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Alokasi anggaran yang besar ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah gizi dan pendidikan secara terpadu, namun sekaligus menimbulkan perdebatan terkait pemisahan anggaran sesuai regulasi dan putusan MK.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup