Komisi X DPR Pastikan Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun 2026

Komisi X DPR Pastikan Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun 2026

PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah melalui Komisi X DPR memastikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus guru akan dibuka pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari skema pengangkatan guru non-ASN atau honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok pemerintah.

Skema Pengangkatan Guru Non-ASN

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai status kepegawaian guru saat ini meliputi tiga kategori, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status PPPK paruh waktu tidak diakui.

Oleh sebab itu, Komisi X mendorong agar ke depan hanya ada dua status kepegawaian guru, yakni PNS dan PPPK. Guru yang berstatus PPPK paruh waktu dan berusia 35 tahun ke atas akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Rekrutmen CPNS untuk Guru Berusia di Bawah 35 Tahun

Bagi guru non-ASN yang berusia di bawah 35 tahun, pemerintah mengusulkan agar mereka mengikuti rekrutmen CPNS. Formasi CPNS khusus guru ini direncanakan akan dibuka pada tahun 2026 dengan kuota yang masih dihitung secara rinci.

Lalu Hadrian memperkirakan formasi yang dapat dibuka mencapai sekitar 50 persen dari total kebutuhan guru nasional yang mencapai 560 ribu guru. Dengan demikian, jumlah formasi CPNS guru yang disiapkan diperkirakan sekitar 200 ribu untuk seluruh Indonesia.

Pengangkatan Guru dengan Dukungan Anggaran Negara

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pengangkatan guru non-ASN oleh pemerintah pusat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah yang berbeda-beda.

Jika guru non-ASN diangkat menjadi ASN di pemerintah daerah, kemampuan keuangan daerah harus diperhitungkan secara cermat. Pemerintah pusat bisa memberikan dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik atau tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pembiayaan tersebut.

Alternatif lain adalah menjadikan guru non-ASN sebagai ASN pemerintah pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Jika pilihan ini diambil, Kemendikdasmen perlu mendapatkan tambahan anggaran, termasuk kemungkinan pembagian tunjangan kinerja antara pusat dan daerah.

Target Realisasi Tahun 2026

Lalu Hadrian menegaskan bahwa pembukaan formasi CPNS khusus guru ditargetkan terealisasi pada tahun 2026. Komisi X DPR bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terus mengawal dan berkoordinasi agar proses rekrutmen ini berjalan sesuai rencana.

Konteks dan Pentingnya Rekrutmen Guru

Rekrutmen CPNS khusus guru ini penting untuk mengatasi kekurangan guru yang cukup besar di Indonesia. Dengan kebutuhan mencapai 560 ribu guru, pembukaan formasi CPNS diharapkan dapat mengisi kekosongan dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Pemerintah terus mengkaji berbagai opsi pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN agar solusi yang diambil sesuai dengan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah serta pusat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup