Vicky Prasetyo Dilaporkan Fangfang atas Dugaan Penelantaran Anak dan Penghinaan Keluarga
PlatMerah.com, Jakarta – Presenter dan pelawak Vicky Prasetyo kini menghadapi laporan hukum serius dari istri sirinya, Fangfang, terkait dugaan penelantaran anak. Laporan resmi telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Fangfang mengklaim bahwa Vicky tidak memberikan nafkah yang memadai selama masa kehamilannya, termasuk biaya persalinan yang harus ditanggung sendiri oleh Fangfang.
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, menjelaskan bahwa Vicky hanya memberikan sejumlah uang dalam jumlah minim yang tidak mencukupi kebutuhan Fangfang, terutama saat persalinan di rumah sakit. Kondisi ini menyebabkan Fangfang mengalami tekanan mental dan trauma yang cukup berat setelah melahirkan. Fangfang bahkan melahirkan tanpa didampingi Vicky dan kini menuntut tanggung jawab penuh atas anak yang baru lahir.
Ketidakterbukaan Vicky Mengenai Anak-anaknya
Selain dugaan penelantaran, terungkap bahwa Fangfang baru mengetahui keberadaan delapan anak Vicky Prasetyo saat dirinya tengah hamil delapan bulan. Fakta ini menambah kompleksitas masalah rumah tangga mereka. Fangfang menyatakan sudah ikhlas jika Vicky memilih untuk menikah lagi, namun ia menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap anak harus diutamakan.
Laporan Penghinaan Terhadap Keluarga Vicky
Selain melaporkan Vicky Prasetyo, Fangfang juga melaporkan dua adik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan intimidasi melalui media sosial selama masa kehamilan yang sangat sensitif. Kedua adik Vicky, berinisial NG dan BP, diduga mengirimkan pesan yang merendahkan martabat Fangfang, seperti menyebutnya dengan julukan kasar dan menyerang kondisi pribadinya.
Fangfang menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan karena emosi semata, melainkan untuk memberikan pelajaran agar tidak ada lagi tindakan serupa yang menyakiti perasaan orang lain, terutama di ruang digital. Kuasa hukum Fangfang menyatakan bahwa serangan verbal itu berpotensi melanggar Pasal 436 KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga enam bulan penjara.
Perkembangan Kasus dan Implikasi Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan perlakuan terhadap istri siri yang sedang hamil. Laporan dugaan penelantaran anak mengacu pada Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, Vicky Prasetyo dapat menghadapi sanksi hukum sesuai peraturan tersebut.
Selain itu, laporan penghinaan yang diajukan Fangfang terhadap dua adik Vicky juga menjadi peringatan penting mengenai batasan komunikasi dan etika bermedia sosial. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab sosial dan hukum dalam interaksi digital, terutama ketika menyangkut individu yang sedang dalam kondisi rentan.
Situasi ini masih berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama mengenai bagaimana proses hukum akan berlangsung serta dampaknya bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











