KPK Buru Selisih 2 Ribu Dolar dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

KPK Buru Selisih 2 Ribu Dolar dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki selisih uang sebesar 2.000 dolar Singapura yang hilang dari amplop pemberian Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Amplop tersebut awalnya berisi 14.000 dolar Singapura, namun hanya 12.000 dolar yang dikembalikan oleh Menhut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik telah mengonfirmasi dari sebagian besar petani Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing bahwa dana yang terkumpul memang mencapai 14.000 dolar Singapura. Namun, barang bukti yang disita hanya berjumlah 12.000 dolar Singapura. Oleh karena itu, KPK tengah menelusuri keberadaan selisih 2.000 dolar tersebut.

Proses Penyidikan dan Panggilan Pihak Terkait

Untuk mengusut misteri hilangnya uang tersebut, KPK berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop itu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kapolres Kuansing) AKBP Hidayat Perdana akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Selain itu, penyidik juga membuka peluang memeriksa para fasilitator yang mengurus pengembalian uang tersebut. Langkah ini diambil untuk melakukan pendalaman terkait perbedaan jumlah uang yang diterima dan dikembalikan.

Latar Belakang Kasus Suap Bupati Kuansing

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

KPK juga menduga adanya gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare. Dalam kasus ini, pejabat di Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga melakukan lobi dan suap kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk memuluskan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.

Pengembalian Amplop dan Selisih Uang

Dalam pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026, Suhardiman menyerahkan amplop tertutup yang diduga berisi 14.000 dolar Singapura. Namun, amplop yang dikembalikan oleh Menhut kepada Bupati nonaktif tersebut hanya berisi 12.000 dolar Singapura. Selisih 2.000 dolar Singapura inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli dan belum ada pernyataan resmi dari Menhut terkait hilangnya uang tersebut. Penyelidikan terus berlangsung untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dan mekanisme pengembalian uang itu.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan aliran dana berjenjang dari petani KUD hingga pejabat kementerian, yang memperlihatkan praktik suap yang sistematis dalam pengurusan izin kawasan hutan.

KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan melanjutkan proses hukum kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup