30 Desa di Blitar Akan Gelar Pilkades, Pasutri Boleh Mencalonkan di Desa yang Sama
PlatMerah.com, Blitar – Sebanyak 30 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23 November 2026. Salah satu hal menarik dalam pilkades kali ini adalah diperbolehkannya pasangan suami istri untuk sama-sama mencalonkan diri sebagai kepala desa di desa yang sama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku tidak melarang hubungan darah atau kekerabatan menjadi calon kepala desa. Selama calon merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memenuhi persyaratan, mereka bisa mendaftar dan ditetapkan sebagai calon pilkades.
“Intinya dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada pembatasan hubungan darah atau kekerabatan. Sepanjang calon adalah WNI dan memenuhi persyaratan bisa mendaftar dan dapat ditetapkan sebagai calon,” ujar Tantowi.
Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, seorang suami bisa saja bersaing dengan istrinya sendiri dalam pilkades yang sama, atau dengan anggota keluarganya seperti anak.
Tantowi juga membeberkan bahwa dalam praktiknya, fenomena pasangan suami istri sama-sama mencalonkan diri sering kali menjadi siasat untuk menghindari pilkades dengan calon tunggal. Jika hanya ada satu calon, panitia pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memutuskan apakah pilkades dilanjutkan atau dibatalkan.
Dengan dibukanya peluang bagi pasutri untuk mencalonkan diri dalam pilkades di desa yang sama, diharapkan pesta demokrasi tingkat desa ini menjadi lebih kompetitif dan melibatkan lebih banyak calon sehingga proses demokrasi berjalan dengan baik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













