Camat Medan Timur Dinonaktifkan karena Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

Camat Medan Timur Dinonaktifkan karena Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

PlatMerah.com, Medan – Camat Medan Timur, Fernanda, dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kota Medan berdasarkan laporan masyarakat tentang penyalahgunaan wewenang.

Fakta Utama Penonaktifan Camat Medan Timur

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa Fernanda saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas diduga menjanjikan jabatan dengan imbalan sejumlah uang. Temuan tersebut didapatkan melalui audit Inspektorat yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Melalui audit inspektorat yang bersangkutan menjanjikan jabatan dengan mengambil sejumlah uang, untuk menjanjikan jabatan. Hal ini berdasarkan laporan yang kami terima dan dieksaminasi oleh inspektorat, ditemukan bahwa hal tersebut memang terjadi,” ujar Rico di Kantor Wali Kota Medan pada Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan temuan tersebut, Fernanda dikenai sanksi berupa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.21305.K tertanggal 10 Agustus 2026.

Proses Pemeriksaan dan Penanganan Kasus

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan yang sedang berjalan. Pemeriksaan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Fernanda.

“Penonaktifan sementara ini adalah bagian dari proses pemeriksaan. Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan oleh tim Ad Hoc yang melibatkan unsur kepegawaian, pengawasan, dan pimpinan atasan langsung,” jelas Erfin.

Erfin juga menegaskan bahwa penonaktifan bukan keputusan akhir dan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan fakta dan menentukan langkah selanjutnya.

Konteks dan Dampak Penonaktifan

Dugaan jual beli jabatan merupakan praktik korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Penonaktifan Camat Medan Timur sebagai langkah awal menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungannya.

Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pejabat lain agar menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. Proses pemeriksaan yang masih berjalan diharapkan dapat memberikan hasil yang objektif dan menyeluruh.

Perkembangan Selanjutnya

Hingga saat ini, lama dugaan praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh Fernanda belum dapat dipastikan. Pemeriksaan lanjutan oleh tim Ad Hoc akan menentukan hasil akhir dan sanksi lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kota Medan berjanji akan terus mengawal proses ini agar penanganan kasus dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup