SIM Malaysia Berlaku 10 Tahun dan Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM di Indonesia
PlatMerah.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki aturan masa berlaku yang berbeda antara Indonesia dan Malaysia. Di Malaysia, SIM dikenal dengan sebutan Lesen Memandu Malaysia (LMM) dan berlaku hingga 10 tahun, sementara di Indonesia SIM berlaku selama 5 tahun. Kebijakan masa berlaku LMM yang lebih panjang ini mulai diterapkan sejak 8 Mei 2023 sebagai bagian dari upaya pemerintah Malaysia dalam meningkatkan pelayanan publik.
Di Malaysia, pemegang LMM dapat memperpanjang masa berlaku SIM hingga 10 tahun sekaligus dengan tarif khusus, yaitu membayar biaya untuk masa sembilan tahun saja. Ketentuan ini berlaku bagi warga negara Malaysia dan penduduk tetap (MyPR). Sementara itu, pemegang paspor asing hanya dapat memperpanjang SIM hingga maksimal 5 tahun. Perpanjangan LMM dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk kantor JPJ, UTC, kios eKhidmat, kantor Pos Malaysia, dan aplikasi MyJPJ yang memudahkan proses secara digital.
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM di Indonesia
Berbeda dengan Malaysia, di Indonesia terdapat aturan yang mewajibkan pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya agar membuat SIM baru dan menjalani ulang ujian teori dan praktik. Aturan ini tertuang dalam Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, aturan ini kini tengah digugat karena dianggap tidak adil dan kaku.
Ahmad Royani, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sukabumi, Jawa Barat, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan tersebut. Ia mengaku terlambat tiga hari memperpanjang SIM karena sedang menjalankan tugas sebagai guru dan tidak dapat meninggalkan kegiatan asesmen simulatif akhir tahun siswa. Ahmad menilai kewajiban tes ulang akibat keterlambatan administratif tersebut tidak proporsional dan merugikan, seolah-olah kompetensi mengemudinya hilang hanya karena kelalaian administratif selama beberapa hari.
Dalam permohonannya, Ahmad meminta adanya masa tenggang agar pemilik SIM yang terlambat memperpanjang tidak harus membuat SIM baru. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan cacat formil karena dokumen perbaikan dan alat bukti yang diajukan tidak dibubuhi tanda tangan dan meterai, sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Perbandingan Kebijakan SIM Malaysia dan Regulasi di Indonesia
Kebijakan perpanjangan SIM di Malaysia yang memberikan fleksibilitas hingga 10 tahun sekaligus tarif khusus menunjukkan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin mengemudi sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan. Sementara di Indonesia, aturan yang mewajibkan pembuatan SIM baru bagi keterlambatan perpanjangan dianggap ketat dan mendapat kritik dari masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Royani.
Perbedaan ini menjadi sorotan terkait bagaimana regulasi SIM dapat lebih bersahabat namun tetap menjaga standar keselamatan dan kepatuhan hukum. Ke depan, hal ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pembuat kebijakan di Indonesia untuk mempertimbangkan penyesuaian aturan yang lebih fleksibel dan proporsional.
Secara umum, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari risiko harus menjalani proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













