LPSK Butuh Dana Abadi Rp 1 Triliun, DPR Akan Mendukung
PlatMerah.com, Jakarta – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah menargetkan pengumpulan Dana Bantuan Abadi sebesar Rp 1 triliun untuk mendukung perlindungan dan bantuan bagi para korban yang dilindungi lembaga tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan komitmennya untuk membantu LPSK dalam memenuhi kebutuhan dana ini, yang dinilai sangat penting untuk keberlangsungan kegiatan sosial LPSK.
Target Dana Abadi LPSK
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, dana abadi yang ditargetkan sebesar Rp 1 triliun tersebut nantinya akan menghasilkan bunga yang cukup untuk digunakan dalam berbagai program bantuan kepada korban dan saksi yang dilindungi LPSK. Hal ini bertujuan agar LPSK memiliki sumber dana yang berkelanjutan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dana bantuan pemerintah atau donor lainnya.
Dukungan DPR dan Kementerian Terkait
Dasco menegaskan bahwa upaya pengumpulan dana abadi membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA). DPR RI berkomitmen hadir sebagai fasilitator dan pendukung dalam proses sosialisasi serta pencarian sumber pemenuhan dana tersebut agar target dapat tercapai.
Peran Dana Abadi dalam Perlindungan Korban
Dana abadi ini sangat penting karena memberikan kepastian dana yang dapat digunakan LPSK untuk berbagai kegiatan, seperti pemberian bantuan hukum, perlindungan fisik, dan pemulihan psikologis bagi para korban kejahatan dan saksi yang membutuhkan. Dengan adanya dana abadi, LPSK dapat menjalankan fungsinya secara lebih efektif dan berkesinambungan.
Tantangan dan Harapan
Pengumpulan dana sebesar Rp 1 triliun bukanlah jumlah yang kecil. Namun, Sufmi Dasco optimistis bahwa dengan dukungan berbagai pihak, termasuk DPR dan kementerian terkait, LPSK akan mampu memenuhi target tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perlindungan bagi korban dan saksi di Indonesia, sekaligus memperkuat sistem hukum dan keadilan di tanah air.
Upaya ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah dan DPR serius dalam memperhatikan hak-hak korban dan saksi, serta menjamin keberlangsungan perlindungan yang memadai dalam menghadapi berbagai kasus kriminal dan pelanggaran hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













