Komisi B DPRD DKI Minta Kajian Matang Rencana Transjakarta, Jangan Muncul Persepsi Tarif Rp 3.500
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta kajian matang terkait rencana pengelolaan transportasi laut oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menuju Kepulauan Seribu. Hal ini disampaikan agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat mengenai tarif yang akan diberlakukan, khususnya anggapan bahwa tarif transportasi laut akan sama dengan tarif Transjakarta di darat yang selama ini dikenal sebesar Rp 3.500.
Permintaan Kajian Tarif dan Pengelolaan Transportasi Laut
Ketua Komisi B DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, mendukung rencana Gubernur Pramono Anung untuk mengalihkan pengelolaan transportasi laut dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Transjakarta. Namun, Nova menekankan pentingnya kajian yang komprehensif terkait tarif, subsidi, serta pola pengelolaan armada dan dermaga sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Nova menjelaskan bahwa struktur biaya transportasi laut berbeda dengan transportasi darat. Saat ini, harga tiket dari sejumlah pelabuhan dapat mencapai Rp 40.000 atau lebih, jauh di atas tarif Transjakarta darat. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak salah paham bahwa tarif transportasi laut akan otomatis sama dengan Rp 3.500.
Kondisi Armada dan Infrastruktur Pendukung
Selain tarif, Nova juga menyoroti pengoperasian armada kapal yang belum optimal. Dari informasi yang diterimanya, baru sekitar empat kapal yang beroperasi dari total lebih dari 10 kapal yang dimiliki. Ia meminta adanya kajian untuk mengetahui penyebab belum maksimalnya pengoperasian kapal-kapal tersebut.
Komisi B juga meminta kejelasan pengelolaan infrastruktur pendukung seperti pelabuhan dan dermaga. Meskipun kondisi fisik fasilitas tersebut dinilai sudah baik, aspek pengelolaan dan pemeliharaan harus diperjelas, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab ketika layanan transportasi laut Transjakarta resmi beroperasi.
Perbedaan Pola Operasional Transportasi Laut dan Darat
Nova menegaskan bahwa pola operasional transportasi laut tidak dapat langsung disamakan dengan sistem yang digunakan Transjakarta pada layanan bus rapid transit (BRT) maupun non-BRT. Karakteristik dan tantangan operasional di wilayah laut berbeda sehingga perlu ada kajian khusus terkait pola pembiayaan dan operasionalnya.
Skema tarif per kilometer yang diterapkan pada transportasi darat, yang melibatkan operator, belum tentu sesuai untuk layanan laut. Oleh karena itu, kajian mendalam sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Permintaan Transparansi dan Penjelasan dari Pemprov DKI
Nova menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi B belum menerima kajian matang terkait rencana pengelolaan transportasi laut oleh Transjakarta. Informasi tersebut justru baru diketahui melalui pemberitaan media massa.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan rinci mengenai besaran tarif yang akan diterapkan, kemungkinan subsidi kepada masyarakat, serta pola pengelolaan armada dan fasilitas pendukung. Nova juga mengingatkan keterbatasan ruang fiskal yang ada saat ini, yang membuat penggunaan obligasi menjadi salah satu opsi pembiayaan.
Dukungan dengan Syarat Kajian Matang
Meskipun menuntut kajian yang mendalam, Nova tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan transportasi laut oleh Transjakarta. Dukungan tersebut didasarkan pada aspek profesionalisme dan potensi peningkatan layanan transportasi publik di wilayah DKI Jakarta, khususnya ke Kepulauan Seribu.
Nova mengajak semua pihak agar kebijakan ini dilaksanakan dengan dasar kajian yang jelas agar memberikan manfaat optimal dan menghindari munculnya masalah baru yang dapat merugikan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












