Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Minta Sponsor Fashion Show Anak

Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Minta Sponsor Fashion Show Anak

PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp20,7 miliar. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya, termasuk meminta sponsor untuk fashion show anaknya.

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan bukti bahwa pada 2016 Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk mencarikan sponsor bagi acara fashion show anaknya yang berinisial FP. Permintaan sponsor tersebut diarahkan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan luar Jakarta, yang kemudian mentransfer dana sponsor ke rekening anak Haniv. Dana yang terkumpul dari sponsor mencapai sekitar Rp700 juta.

Dugaan Gratifikasi dalam Bentuk Valuta Asing

Selain permintaan sponsor, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang diterima Haniv dari berbagai pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut ditukarkan dan ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar selama periode 2013 hingga 2022.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Haniv memanfaatkan pengaruh dan koneksi di lingkungan perpajakan untuk menerima gratifikasi yang merugikan negara. Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025 dan resmi ditahan pada 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi dan Proses Penahanan

Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011 dan kemudian Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan bagian dari perkara tunggakan yang sedang diselesaikan KPK.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Haniv diduga menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak, yang sebagian digunakan untuk membiayai bisnis fashion anaknya. Permintaan sponsor juga dikirimkan melalui email ke sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Dampak dan Penanganan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pajak yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan semua kasus korupsi, termasuk yang telah lama menjadi tunggakan.

Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong peningkatan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta mencegah praktik gratifikasi yang merugikan masyarakat dan negara.

Seluruh proses hukum terhadap Haniv akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup