Kerugian BPR Kota Bandung Capai Rp70 Miliar, DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh
PlatMerah.com, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoroti kondisi keuangan BPR Kota Bandung yang mengalami kerugian kumulatif mencapai Rp70 miliar. DPRD meminta evaluasi menyeluruh dan pembenahan internal sebelum melanjutkan rencana penambahan modal pada perusahaan daerah tersebut.
Kerugian dan Sorotan DPRD
<pMenurut laporan keuangan periode 2023-2024, BPR Kota Bandung masih mencatat kerugian besar, yaitu sekitar Rp70 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian utama Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perseroda BPR Kota Bandung.
Anggota Pansus 18, Erick Darmadjaya, menyatakan keheranannya terhadap kondisi tersebut karena BPR Kota Bandung sudah beberapa kali menerima tambahan modal namun tetap merugi. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi internal perusahaan.
Evaluasi Mendalam Sebelum Penambahan Modal
DPRD menegaskan bahwa penambahan modal tidak boleh menjadi solusi otomatis atas persoalan keuangan BPR. Sebelum menyetujui tambahan modal, pemerintah daerah dan DPRD harus memahami akar permasalahan yang menyebabkan kerugian berkelanjutan. Dana tambahan berasal dari APBD yang merupakan uang masyarakat, sehingga penggunaannya harus memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bandung.
Faktor-faktor Penyebab Kerugian
- Tingginya kredit macet yang memberatkan kinerja keuangan BPR.
- Lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit dan operasional.
- Potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang dapat berdampak negatif pada perusahaan.
DPRD juga mengingatkan agar seluruh temuan dan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadikan pertimbangan penting dalam menentukan langkah selanjutnya.
Langkah Pembenahan Internal
DPRD menekankan perlunya pembenahan menyeluruh, mulai dari pengurangan beban operasional, penguatan tata kelola perusahaan, hingga penyelesaian masalah kredit bermasalah. Dengan demikian, tambahan modal yang diberikan nantinya tidak sekadar menutup kerugian, tetapi juga memperkuat kinerja BPR Kota Bandung.
Pansus 18 juga mengambil pelajaran dari pengalaman BPR di daerah lain, seperti BPR di Kota Cirebon yang mengalami likuidasi akibat persoalan berkepanjangan. Oleh karena itu, DPRD ingin memastikan persoalan BPR Kota Bandung ditangani serius agar tidak berujung pada kondisi serupa.
Fokus Pembahasan dan Harapan DPRD
Meski kondisi BPR Kota Bandung menjadi perhatian utama, pembahasan Pansus 18 belum mengarah pada opsi likuidasi. Fokus masih pada evaluasi kondisi perusahaan dan penyempurnaan Raperda agar BPR dapat diperbaiki dan kembali menjadi perusahaan daerah yang sehat dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Erick Darmadjaya menegaskan, “Tambahan modal bukan solusi utama. Yang terpenting adalah membenahi internal perusahaan agar BPR Kota Bandung sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.” DPRD ingin memastikan BPR memiliki tata kelola lebih baik, manajemen profesional, serta strategi jelas untuk memperbaiki kinerja sebelum menyetujui penambahan modal.
Proses dan Langkah Selanjutnya
Pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung masih berlangsung. Pansus 18 terus mendalami kondisi perusahaan dan mengevaluasi berbagai persoalan yang menghambat kinerja BPR selama ini. DPRD berkomitmen agar tambahan modal tidak menjadi suntikan dana tanpa perubahan mendasar, melainkan bagian dari strategi pembenahan menyeluruh.
Dengan langkah tersebut, diharapkan BPR Kota Bandung dapat kembali menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













