Kejati Jambi Tegaskan Isu Penggeledahan Rumah Pengusaha Batu Bara adalah Hoaks
PlatMerah.com, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara tegas membantah kabar penggeledahan di kediaman pengusaha tambang batu bara, Ade Erlanda, yang beredar luas di media daring. Informasi tersebut terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah dinyatakan hoaks oleh pihak Kejati Jambi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa setelah melakukan pengecekan langsung kepada tim penyidik, tidak ditemukan adanya penggeledahan maupun tindakan hukum lain di rumah Ade Erlanda. Ia menegaskan bahwa Kejati Jambi tidak pernah menangani perkara yang melibatkan nama Ade Erlanda, sehingga segala isu mengenai penggeledahan dan TPPU tersebut adalah tidak benar.
Klarifikasi dari Kejati Jambi
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan beredar di tengah masyarakat, yang berpotensi menimbulkan keresahan. Nolly Wijaya menambahkan bahwa seluruh tindakan hukum yang dikaitkan dengan Ade Erlanda tidak pernah dilakukan oleh Kejati Jambi, sehingga berita yang menyebutkan adanya penggeledahan adalah hoaks.
Kuasa Hukum Pastikan Kondisi Aman
Senada dengan pernyataan Kejati, kuasa hukum Ade Erlanda, Advokat Bintang Prasetya Putra, juga membantah keras adanya penggeledahan di kediaman kliennya. Ia memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman dan kondusif, tanpa adanya tindakan hukum seperti yang diberitakan.
Bintang Prasetya Putra menegaskan, “Tidak pernah ada tindakan hukum berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan. Kondisi kediaman kliennya berlangsung normal tanpa adanya tindakan hukum sebagaimana yang dinarasikan dalam sejumlah pemberitaan media daring.”
Perlunya Klarifikasi Informasi yang Akurat
Isu penggeledahan rumah pengusaha batu bara ini sempat viral dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Oleh karena itu, klarifikasi dari Kejati Jambi dan kuasa hukum menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu mencari sumber resmi sebelum mempercayai berita yang beredar.
Sejauh ini, tidak ada perkembangan hukum terkait pengusaha Ade Erlanda yang melibatkan Kejati Jambi, sehingga isu penggeledahan dan dugaan TPPU tersebut harus dianggap tidak berdasar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













