Istana Targetkan Perpres Ojol Selesai Sebelum 17 Agustus Tinggal Administrasi
PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol) akan diselesaikan dan diterbitkan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah rampung dan tinggal proses administrasi.
Perpres Ojol dan Status Driver Sebagai UMKM
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Perpres Ojol sudah selesai dibahas dan hanya menyisakan urusan administratif sebelum diterbitkan. Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah pengakuan status driver ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Status driver ojol akan menjadi pengusaha mikro transportasi online atau termasuk UMKM,” ujar Prasetyo Hadi usai rapat pembahasan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sinkronisasi dan Finalisasi Pasal Perpres
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa masih ada sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi dan difinalisasi dalam Perpres Ojol. Proses ini sedang dikebut dan diharapkan selesai dalam waktu dekat, bahkan dalam minggu ini.
“Setelah finalisasi, tim eselon 1 juga akan mengadakan rapat untuk memastikan Perpres ini tuntas,” ungkap Maman.
Keuntungan Status UMKM bagi Driver Ojol
Dengan pengakuan sebagai UMKM, para driver ojol akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:
- Fleksibilitas waktu: Driver dapat mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan mereka.
- Insentif UMKM: Mereka dapat menikmati berbagai paket kebijakan insentif yang diberikan kepada pelaku UMKM.
- Pajak: Driver ojol tidak akan dikenakan pajak selama omzet mereka di bawah Rp 500 juta per tahun, yang setara dengan sekitar Rp 40-45 juta per bulan.
Maman menegaskan bahwa isu mengenai pajak bagi driver ojol adalah hoaks. Rata-rata pendapatan driver ojol berada di kisaran Rp 10-15 juta per bulan, sehingga mereka termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan pajak sesuai aturan insentif UMKM.
Signifikansi Perpres untuk Ekosistem Transportasi Digital
Perpres Ojol diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja transportasi online sekaligus mendukung pengembangan ekosistem UMKM di sektor transportasi digital. Regulasi ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengakomodasi perubahan pola kerja di era digital serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha mikro di bidang transportasi online.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para driver ojol dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas dan mendapatkan akses terhadap berbagai kebijakan pendukung UMKM, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













