Kuasa Hukum Ungkap Keterlibatan IWD di Yayasan Sekolah yang Ditemukan Senjata

Kuasa Hukum Ungkap Keterlibatan IWD di Yayasan Sekolah yang Ditemukan Senjata

PlatMerah.com, Jakarta – Kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP), Hermawanto, mengungkap keterlibatan IWD, eks Ketua Pengurus Yayasan, dalam pengelolaan yayasan sekolah yang baru-baru ini ditemukan menyimpan ratusan senjata api dan barang terlarang lainnya di kawasan Jakarta Selatan.

Fakta Penemuan Senjata di Yayasan

Penemuan senjata api, air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, peredam, magasin, taser gun, serta alat pembuat peluru terjadi saat pengurus yayasan membuka ruangan terkunci pada Juli 2026. Penemuan itu disertai dengan barang yang diduga terkait narkotika. Penyelidikan tengah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya untuk mengungkap asal-usul dan kepemilikan senjata tersebut.

Keterlibatan IWD dalam Pengelolaan Yayasan

Hermawanto menjelaskan bahwa IWD bukan pendiri yayasan yang berdiri sejak 7 Juni 1979, melainkan bergabung pada 30 September 2008. Setelah bergabung, IWD mengusulkan anggota keluarga untuk menduduki posisi strategis dalam struktur yayasan, termasuk istrinya SSA dan kakaknya APK. Hal ini menyebabkan keluarga IWD memiliki mayoritas suara dalam rapat Pembina yayasan, yang berpotensi memengaruhi pengelolaan dan visi misi yayasan.

Struktur Kepengurusan Yayasan

  • Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang menyediakan layanan pendidikan dari TK hingga SMA Islam.
  • Pendiri awal termasuk tokoh nasional seperti almarhum H. Adam Malik dan almarhum Letjen TNI (Purn) H. KPH Soerjo Wirjohadipoetro.
  • IWD bergabung pada 2008 dan mengusulkan anggota keluarganya ke posisi Pembina dan Pengawas.
  • Komposisi Pembina saat ini didominasi keluarga IWD, yang menguasai kuorum rapat berdasarkan Anggaran Dasar yayasan.

Persoalan Pengelolaan dan Dugaan Pelanggaran

Selain temuan senjata, yayasan juga mempersoalkan dugaan penggunaan kredit atas nama yayasan untuk pembangunan lapangan padel yang dikelola oleh keluarga IWD. Beberapa dugaan pelanggaran telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.

Tanggapan Kuasa Hukum IWD

Alhadid Endar Putra, kuasa hukum IWD, menyatakan bahwa kliennya beserta keluarganya sudah tidak menguasai lingkungan sekolah sejak April 2026. Ia membantah tudingan bahwa IWD membawa seluruh kunci ruangan sehingga pengurus baru tidak memiliki akses. Mengenai air softgun yang ditemukan, pihaknya menyatakan alat tersebut memiliki izin resmi dan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Konteks dan Pentingnya Informasi

Temuan senjata api dan barang terlarang di lingkungan pendidikan menimbulkan keprihatinan serius terkait keamanan dan pengelolaan yayasan. Keterlibatan pihak pengurus yang memiliki dominasi suara dalam pengambilan keputusan menjadi sorotan dalam penyelidikan ini. Proses hukum dan penyelidikan yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup