DJKI Ajak Masyarakat Jelajahi 14 Kopi Indikasi Geografis Indonesia di Dieng Culture Festival 2026

DJKI Ajak Masyarakat Jelajahi 14 Kopi Indikasi Geografis Indonesia di Dieng Culture Festival 2026

PlatMerah.com, Banjarnegara – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan 14 produk kopi yang sudah terdaftar sebagai indikasi geografis (IG) dari berbagai daerah di Indonesia pada ajang Dieng Culture Festival 2026. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memperkenalkan kekayaan dan keunikan kopi Indonesia sekaligus mengembangkan konsep GI Tourism dengan kawasan Dieng sebagai pilot project.

Kopi Indikasi Geografis Indonesia yang Diperkenalkan

Ke-14 kopi indikasi geografis yang dipamerkan meliputi:

  • Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara
  • Arabika Sumatera Simalungun
  • Arabika Sumatera Minang Solok
  • Arabika Java Preanger
  • Arabika Java Sindoro-Sumbing
  • Arabika Flores Bajawa
  • Arabika Sembalun Lombok
  • Arabika Bantaeng
  • Arabika Rumbia Jeneponto
  • Arabika Toraja
  • Arabika Mamasa
  • Robusta Simalungun
  • Robusta Pagaralam
  • Robusta Mamasa

Keberagaman kopi ini menunjukkan kekayaan cita rasa yang berasal dari karakter geografis, kondisi alam, serta keterampilan dan tradisi masyarakat di wilayah asalnya.

Konsep “Jelajah Kopi Indikasi Geografis Indonesia”

DJKI mengusung konsep “Jelajah Kopi Indikasi Geografis Indonesia” yang mengajak masyarakat untuk mengenal asal produk kopi, menikmati cita rasanya, dan memahami peran masyarakat yang menjaga reputasi produk tersebut. Pengunjung dapat menikmati pengalaman yang meliputi:

  • Show: Memperkenalkan asal kopi dan keunikan tiap daerah
  • Taste: Coffee tasting dan cupping kopi indikasi geografis
  • Protect: Edukasi mengenai pelindungan indikasi geografis
  • Sell: Promosi produk kopi asli daerah
  • Visit: Mengajak pengunjung mengenal kawasan penghasil kopi secara langsung

Peran Indikasi Geografis dalam Nilai Ekonomi dan Pariwisata

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan indikasi geografis tidak hanya melindungi nama atau produk, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di daerah asal. Dengan pelindungan yang tepat, keunikan dan kualitas kopi dapat dipertahankan sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Selain kopi dari berbagai daerah, DJKI juga memperkenalkan produk indikasi geografis khas Dieng, yaitu Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, Carica Dieng, dan Purwaceng. Produk-produk ini menjadi bagian dari pengalaman wisata berbasis asal yang menghubungkan produk dengan budaya dan masyarakat lokal.

GI Tourism sebagai Pendekatan Pengembangan

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa GI Tourism dikembangkan untuk memperluas pemanfaatan indikasi geografis. Melalui pendekatan ini, pengunjung tidak hanya menikmati produk, tetapi juga mengenal proses, komunitas, dan karakter kawasan yang membentuk reputasi produk tersebut.

Dieng dipilih sebagai pilot project GI Tourism karena memiliki ekosistem lengkap dengan produk-produk indikasi geografis yang khas dan didukung oleh kekuatan alam serta budaya lokal. Pengembangan ini diharapkan dapat menggabungkan pelindungan kekayaan intelektual dengan promosi produk dan pengalaman wisata yang autentik dan berkelanjutan.

Aktivitas Selama Dieng Culture Festival 2026

Selama acara yang berlangsung pada 28-30 Agustus 2026, DJKI menyiapkan berbagai aktivitas menarik seperti Morning Coffee, Cupping Kopi, Coffee Tasting Indikasi Geografis, dan IP Talks. Kegiatan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat keragaman cita rasa kopi Indonesia sekaligus memahami pentingnya pelindungan indikasi geografis.

Pengunjung dapat mengunjungi Paviliun Terpadu DJKI untuk mengikuti berbagai aktivitas “Jelajah Kopi Indikasi Geografis Indonesia” dan mendukung komunitas penghasil kopi asli daerah.

Apresiasi dan Harapan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi inisiatif DJKI. Ia menegaskan bahwa kopi bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga identitas, karakter wilayah, pengetahuan tradisional, dan reputasi daerah asal yang harus dilindungi agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.

Dengan pengembangan pelindungan indikasi geografis yang kuat dan pemanfaatan ekonomi yang tepat, kopi khas daerah diharapkan dapat menjadi kekuatan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat serta memperkaya pengalaman wisata berbasis keaslian daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup