Lapas Pasir Pangaraian Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat
Plat Merah – Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian memberikan hak integrasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Program ini dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Program integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Program ini juga menjadi sarana reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan integrasi ini sejalan dengan salah satu dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Dengan mengedepankan solusi komprehensif, program ini diharapkan mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan berorientasi pada pembinaan.
Warga binaan yang memperoleh hak integrasi akan menjalani proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat dengan tetap dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Langkah ini memastikan mereka dapat kembali berperan positif tanpa meninggalkan tanggung jawab pembinaan.
Dengan program integrasi ini, Lapas Pasir Pangaraian berkontribusi pada terwujudnya tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu reintegrasi sosial yang berhasil guna.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












