Guru Bantu Kampar Belum Terima Honor Sejak Januari, Disdikpora Upayakan Masuk APBD-P
Latar Belakang Konflik Honor Guru Bantu
Plat Merah – Kasus penundaan pembayaran honor guru bantu di Kabupaten Kampar menandai krisis tata kelola pendidikan pasca-devolusi kewenangan. Sebanyak 28 orang tenaga pendidik non-formal mengalami tunggakan selama enam bulan (Januari-Juni 2026) akibat peralihan tanggung jawab pengelolaan dari Provinsi Riau ke Pemerintah Kabupaten. Situasi ini memicu protes massal Forum Guru Bantu dan menggugah perhatian publik tentang sistem penganggaran daerah.
Kronologi Permasalahan
- Januari 2026: Devolusi kewenangan pengelolaan guru bantu dari Provinsi ke Kabupaten berimbas pada pemutusan alur pembayaran honor.
- Maret 2026: Forum Guru Bantu mulai menyuarakan protes melalui media sosial.
- Mei 2026: Diskusi internal Disdikpora mengidentifikasi 28 guru terdampak dari total 342 tenaga pendidik non-formal di Kampar.
- Juni 2026: Aksi demonstrasi dilakukan di Gedung DPRD Kampar untuk menuntut penyelesaian tunggakan.
Dampak Sosial dan Finansial
Penundaan honor ini berdampak luar biasa pada ekosistem pendidikan lokal:
- 12 dari 28 guru dilaporkan mengalami tekanan psikologis akibat keterlambatan pembayaran.
- 3 sekolah dasar di wilayah Kecamatan Kampar Kiri mengalami absensi guru mencapai 20% pada April 2026.
- Survei internal Disdikpora menunjukkan 68% guru bantu memakai dana tabungan pribadi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
| Kategori | Skor Kepuasan | Rekomendasi Aksi |
|---|---|---|
| Kualitas Pelayanan | 3.2/5 | Peningkatan monitoring |
| Ketersediaan Honor | 1.8/5 | Penambahan anggaran APBD-P |
| Respons Pemerintah | 2.5/5 | Transparansi publik |
Upaya Penyelesaian oleh Disdikpora
Plt. Kepala Disdikpora Helmi menegaskan langkah-langkah strategis berikut:
- Verifikasi ulang data 342 guru bantu untuk memastikan akurasi penerima honor.
- Koordinasi intensif dengan Pj. Bupati dan TAPD untuk mengakomodasi anggaran di APBD-P 2026.
- Studi banding ke Kabupaten Siak dan Indragiri Hulu sebagai contoh sukses penyaluran honor.
- Konsultasi hukum dengan Kementerian Pendidikan untuk memahami batas wewenang daerah pasca-devolusi.
Analisis Regulasi dan Tantangan
Perubahan regulasi memicu tantangan fiskal yang kompleks:
- Anggaran honor guru bantu di Provinsi Riau sebelumnya mencapai Rp18 miliar/tahun.
- Kabupaten Kampar hanya mengalokasikan Rp2,5 miliar di APBD 2026 untuk pendidikan non-formal.
- Keterbatasan ruang fiskal 15% dalam APBD-P membuat solusi jangka panjang tergantung kenaikan penerimaan daerah.
Progres penyelesaian hingga Agustus 2026: 12 dari 28 guru telah menerima honor sementara melalui program CSR lokal, sementara 16 lainnya masih menunggu keputusan final. Dampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan akan terlihat pada ujian nasional 2026 jika krisis honor berlanjut ke semester berikutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











