Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tradisi Ngiluk Durin di Desa Namang, Dorong Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Aset Budaya dan Ekonomi

Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tradisi Ngiluk Durin di Desa Namang, Dorong Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Aset Budaya dan Ekonomi

Latar Belakang Tradisi Ngiluk Durin

Plat Merah – Tradisi Ngiluk Durin di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, merupakan warisan kearifan lokal Suku Mengkanau yang telah turun-temurun dijaga masyarakat setempat. Nama “Ngiluk” berasal dari Bahasa Bangka yang berarti “mengaduk” atau “mencampur”, menggambarkan proses pembuatan makanan tradisional Kilok Durin. Makanan ini terbuat dari durian, ubi kayu/singkong, santan, dan gula aren, yang diolah melalui proses fermentasi khas.

Sejarah Kilok Durin tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pangan, tetapi juga mencerminkan adaptasi masyarakat Mengkanau terhadap lingkungan. Pada masa lalu, ketika beras hanya bisa dipanen sekali setahun, Kilok Durin menjadi cadangan pangan vital. Tradisi ini juga diwujudkan sebagai simbol kebersamaan, di mana seluruh warga desa terlibat dalam proses pembuatan.

Kontribusi Kanwil Kemenkum Babel

Kehadiran Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dalam acara Ngiluk Durin pada 16 Juni 2026 menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KI K) masyarakat. Pencatatan Kilok Durin sebagai Indikasi Asal pada tahun 2024 menjadi tonggak penting. Langkah ini tidak hanya melindungi identitas budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat Desa Namang.

Manfaat Pencatatan Indikasi AsalContoh Keuntungan
Perlindungan Hak Kekayaan IntelektualMenghindari eksploitasi oleh pihak luar
Peningkatan Nilai KomersialAkses ke pasar regional/nasional
Penguatan Identitas BudayaDokumentasi sejarah dan praktik tradisonal

Dampak Ekonomi dan Budaya

Perlindungan KI K melalui Indikasi Asal telah menunjukkan dampak nyata. Menurut Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, pencatatan Kilok Durin sebagai Indikasi Asal memungkinkan masyarakat mengembangkan produk turunan, seperti souvenir atau ekspor. Data menunjukkan bahwa desa dengan KI K yang terlindungi mengalami peningkatan pendapatan hingga 30% dalam lima tahun terakhir.

  • Ekonomi: Peningkatan nilai jual produk unik desa
  • Budaya: Pelestarian praktik tradisional dan pengetahuan lokal
  • Sosial: Penguatan rasa kebersamaan dalam komunitas

Sinergi Antar Pihak untuk Pelestarian

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh adat. Acara Ngiluk Durin kali ini dihadiri oleh Wakapolda Bangka Belitung, Kepala Desa Namang, serta perwakilan JFT (Jabatan Fungsional Teknis) Analis Kekayaan Intelektual. Sinergi ini bertujuan menghindari eksploitasi budaya oleh pihak asing sekaligus memastikan keuntungan tetap berada di tangan masyarakat.

Kaswo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, menambahkan bahwa keberhasilan Desa Namang bisa menjadi contoh bagi desa lain di Kepulauan Bangka Belitung. “Pencatatan dan pelestarian KI K harus menjadi agenda prioritas, karena ini adalah aset tak ternilai yang bisa menjawab tantangan global seperti homogenisasi budaya,” tuturnya.

Kronologi Pelestarian KI K di Desa Namang

TahunPeristiwa
2022Dokumentasi tradisi Ngiluk Durin oleh Kanwil Kemenkum
2023Pemetaan pelaku usaha KI K di Desa Namang
2024Pencatatan Kilok Durin sebagai Indikasi Asal
2026Penggelaran acara Ngiluk Durin dengan partisipasi stakeholder nasional

Keberhasilan ini juga memberi pelajaran penting: perlindungan KI K harus didahului dengan edukasi hukum kepada masyarakat. “Banyak komunitas masih ragu melaporkan tradisi mereka karena ketidaktahuan soal hukum. Kami harus membantu mereka menyadari bahwa KI K adalah aset yang bisa dikembangkan,” kata Riyanto.

Perspektif Masa Depan

Kanwil Kemenkum Babel berencana mengembangkan program pelatihan bagi generasi muda Desa Namang. Pelatihan akan meliputi teknik produksi Kilok Durin, pemasaran berbasis digital, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan kontribusi sektor budaya terhadap PDB nasional menjadi 5% pada 2030.

Dengan tetap menghormati nilai-nilai adat, Kilok Durin berpotensi menjadi ikon wisata kuliner unik Bangka Belitung. Pemerintah daerah setempat juga berencana membuat destinasi wisata khusus yang menggabungkan proses Ngiluk Durin dengan edukasi budaya.

Ngiluk Durin bukan sekadar tradisi kuliner. Ini adalah manifestasi dari kearifan lokal yang mampu bertahan di tengah modernisasi. Dengan perlindungan hukum yang memadai dan partisipasi aktif seluruh pihak, tradisi ini bisa menjadi fondasi bagi pembangunan berkelanjutan yang menghargai identitas budaya masyarakat Suku Mengkanau.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup