Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pemahaman Masyarakat Terkait Layanan Legalisasi Dokumen Publik
Plat Merah – Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar Sosialisasi Layanan Legalisasi Dokumen Publik di Wilayah pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terkait layanan legalisasi dokumen publik, terutama bagi mereka yang akan menggunakan dokumen di luar negeri.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa layanan legalisasi dokumen publik merupakan salah satu layanan penting yang dibutuhkan masyarakat. Pada tahun 2025, Kanwil Kemenkum Babel telah melayani 106 permohonan legalisasi, sementara hingga pertengahan tahun 2026 terdapat 22 permohonan. Menurut Johan, data ini menunjukkan layanan sudah dikenal, namun sosialisasi perlu terus diperkuat agar informasi menjangkau lebih banyak masyarakat.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, Kepala Bidang Pelayanan AHU M. Bang Bang, serta Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Peserta eksternal berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Babel, universitas, dinas pendidikan, KADIN, dan lainnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menekankan pentingnya pemahaman yang benar terhadap persyaratan, alur layanan, dan ketentuan negara tujuan sebelum mengajukan legalisasi. Ia berharap peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan informasi bagi masyarakat, sehingga proses legalisasi berjalan efektif dan tidak terkendala.
Pemaparan materi disampaikan oleh Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan M. Bang Bang sebagai moderator. Narasumber menjelaskan bahwa legalisasi adalah proses autentikasi dokumen agar diakui di negara tujuan, bertujuan memverifikasi keaslian dan rantai autentikasi. Tidak semua dokumen wajib dilegalisasi, tergantung aturan negara tujuan. Kementerian Hukum dapat menolak permohonan jika dokumen tidak memenuhi ketentuan atau terdapat indikasi pemalsuan.
Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, memberikan pemahaman lebih mendalam tentang mekanisme, persyaratan, serta kendala yang sering muncul dalam layanan legalisasi dokumen publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












