Rutan Manna Tingkatkan Akses Pendidikan Kesetaraan bagi WBP
Latar Belakang Pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan
Plat Merah – Sejak era reformasi, hak pendidikan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari proses rehabilitasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh pendidikan formal maupun non‑formal selama menjalani hukuman. Namun, implementasinya sering terhambat oleh keterbatasan sarana, tenaga pengajar, serta koordinasi antar lembaga. Di provinsi Bengkulu, khususnya di Rutan Kelas IIB Manna, tantangan ini masih terasa; fasilitas belajar masih minim, dan tidak ada program terstruktur yang menyesuaikan kurikulum formal dengan kondisi penjara.
Rapat Kolaborasi Rutan Manna dan Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan
Pada Senin, 13 Juli 2026, Rutan Kelas IIB Manna menerima kunjungan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan (Dikbud) yang diwakili oleh Satuan PNF‑SKB Bengkulu Selatan. Pertemuan dilangsungkan di ruang kerja Kepala Rutan, dipimpin oleh Kepala Rutan Hannibal, dengan kehadiran Kasubsi Pengelolaan Hastomo Arbi, Staf Pengelolaan Kait Hidayatullah, serta tim teknis Dikduk. Agenda utama meliputi pendataan calon warga belajar, penyusunan mekanisme pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan, serta pembahasan sarana prasarana yang diperlukan.
Kronologi Kegiatan
- 09.00 – Registrasi dan sambutan oleh Kepala Rutan Hannibal.
- 09.30 – Paparan kebutuhan pendidikan di dalam Rutan oleh tim Dikbud.
- 10.15 – Pendataan calon WBP yang berminat mengikuti Paket A, B, dan C.
- 11.00 – Diskusi mekanisme jadwal belajar, tenaga pengajar, dan penggunaan ruang kelas.
- 12.00 – Penandatanganan nota kesepahaman awal tentang pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan.
Rencana Program Pendidikan Kesetaraan
Program Pendidikan Kesetaraan yang akan dijalankan mencakup tiga paket utama, disesuaikan dengan jenjang pendidikan formal di Indonesia. Setiap paket dirancang untuk memberi kelengkapan kompetensi dasar, sekaligus memperhatikan kondisi khusus WBP seperti keterbatasan ruang belajar dan keamanan.
| Paket | Jenjang | Target Peserta | Durasi | Tenaga Pengajar |
|---|---|---|---|---|
| A | Setara SD | 30 WBP | 12 bulan | Guru SD bersertifikat (2 orang) |
| B | Setara SMP | 20 WBP | 12 bulan | Guru SMP bersertifikat (2 orang) |
| C | Setara SMA/SMK | 15 WBP | 12 bulan | Guru SMA/SMK bersertifikat (2 orang) |
Selain materi inti, program ini akan meliputi pelatihan keterampilan vokasional, pembinaan karakter, dan konseling psikologis. Semua kegiatan dijadwalkan pada jam 07.00–12.00, menghindari bentrokan dengan jam kerja kebersihan dan keamanan penjara.
Implikasi dan Dampak bagi WBP serta Masyarakat
- Peningkatan Reintegrasi Sosial: WBP yang memperoleh ijazah atau sertifikat kompetensi memiliki peluang lebih besar untuk kembali ke masyarakat dengan pekerjaan yang layak.
- Pengurangan Tingkat Recidivism: Penelitian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa pendidikan formal menurunkan risiko kembali berkriminalitas hingga 30%.
- Penguatan Kapasitas Institusi: Rutan Manna akan mendapatkan fasilitas belajar (meja, papan tulis, modul digital) yang dapat dimanfaatkan untuk program rehabilitasi lainnya.
- Sinergi Pemerintah Daerah: Kolaborasi ini menjadi contoh kerja sama lintas sektor antara lembaga pemasyarakatan dan dinas pendidikan, yang dapat direplikasi di kabupaten lain.
- Manfaat Ekonomi Lokal: Tenaga pengajar yang diambil dari wilayah Bengkulu Selatan akan menambah pendapatan rumah tangga dan mengurangi beban anggaran penjara.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Kepala Rutan Hannibal menegaskan komitmen penuh Rutan Manna dalam memastikan bahwa pendidikan bukan lagi sekadar hak tertulis, melainkan realitas yang dapat diakses setiap WBP. “Kami sudah menyiapkan ruang kelas, buku pelajaran, dan modul digital. Selanjutnya, kami menunggu konfirmasi jadwal tetap dari Dikbud agar proses belajar dapat dimulai pada awal Agustus 2026,” ujar Hannibal.
Dikbud Bengkulu Selatan menanggapi dengan optimisme, menyatakan akan menurunkan guru bersertifikat dalam dua minggu ke depan, serta mengirimkan modul pembelajaran yang telah disesuaikan dengan konteks lembaga pemasyarakatan. Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan evaluasi triwulanan, mengukur capaian akademik, serta menyesuaikan kurikulum bila diperlukan.
Jika program ini berjalan lancar, Rutan Manna berpotensi menjadi model percontohan bagi 30‑plus lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan, membuka peluang kebijakan nasional untuk memperluas jaringan Pendidikan Kesetaraan di seluruh Indonesia. Pada akhirnya, investasi pada ilmu pengetahuan dan keterampilan akan menjadi fondasi kuat bagi keamanan, kesejahteraan, dan harapan masa depan bagi setiap warga binaan yang ingin menata kembali hidupnya setelah masa hukuman selesai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












