Mensesneg: Prabowo Naikkan Tukin Guru, Dosen, dan Nakes 3T, Bukan Cuma TNI
PlatMerah.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) yang diumumkan pemerintah tidak hanya berlaku bagi TNI dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan), tetapi juga untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo merespons pemberitaan yang menyebut kenaikan tukin hanya menyentuh institusi pertahanan. Padahal, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada seluruh abdi negara yang mengabdikan diri di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.
Fokus pada Kesejahteraan Abdi Negara di Daerah Sulit
Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir setelah mempertimbangkan tidak adanya penyesuaian tukin selama bertahun-tahun. Menurutnya, kenaikan tukin merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian di wilayah yang rawan, terpencil, dan penuh tantangan.
“Contohnya bukan hanya di TNI maupun Kemenhan, tetapi juga untuk guru-guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah 3T,” ujar Prasetyo kepada media, Kamis (30/7) malam.
Ia menambahkan, “Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit.”
Tukin TNI dan Kemenhan Naik Setelah 8 Tahun
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 untuk prajurit TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan ini dilakukan setelah lebih dari delapan tahun tidak ada penyesuaian.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa kenaikan tukin penting karena beban tugas TNI terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara, penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.
Besaran Tukin Jabatan Teratas Hingga Terendah
Dalam ketentuan Perpres, besaran tukin yang baru mengalami kenaikan di hampir seluruh jenjang jabatan. Berikut rinciannya:
- Jenderal bintang empat (Kepala Staf Angkatan): menerima tukin Rp48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp37,81 juta.
- Bintang tiga (Kasum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan, dan jabatan setara): memperoleh Rp44,87 juta per bulan, naik dari Rp34,90 juta.
- Kelas jabatan terendah (kelas 1): menerima Rp2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 sekitar Rp2,91 juta.
Rata-rata kenaikan untuk pejabat bintang tiga dan empat mencapai sekitar Rp10 juta per bulan.
Dengan adanya penegasan dari Mensesneg, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman bahwa kebijakan ini hanya menyasar TNI dan Kemenhan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan seluruh abdi negara, terutama mereka yang bertugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













