Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG

Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG

PlatMerah.com – Komisi X DPR RI menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan tidak boleh digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Anggaran Pendidikan

MK dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026 menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti dan operasional sektor pendidikan.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa anggaran pendidikan harus digunakan secara langsung untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Kepastian Hukum dan Penguatan Amanat UUD 1945

Hetifah menilai putusan MK memberi kepastian hukum dan memperkuat amanat UUD 1945 yang menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional. Pengelolaan anggaran pendidikan harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan

Menurut Hetifah, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan adalah kebijakan tepat. Skema ini memungkinkan pelaksanaan Program MBG dapat berjalan tanpa mengurangi alokasi dana yang dibutuhkan sektor pendidikan.

Program MBG dianggap sebagai investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia, tetapi anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Prioritas Kebutuhan Sektor Pendidikan

  • Peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan
  • Pembangunan infrastruktur pendidikan
  • Pemerataan akses belajar
  • Penguatan kualitas pembelajaran
  • Pendidikan vokasi, riset, dan inovasi
  • Layanan pendidikan yang merata bagi seluruh peserta didik

Aspirasi Masyarakat dan Pengawasan Pelaksanaan

Putusan MK juga sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan anggaran pendidikan tetap dijaga agar tidak bergeser dari tujuan utamanya. Hetifah berharap pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN sesuai putusan MK dan memastikan Program MBG terlaksana melalui sumber pendanaan yang sesuai aturan.

Komisi X DPR akan terus mengawasi pelaksanaan amanat konstitusi agar anggaran pendidikan digunakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan mutu pendidikan nasional dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup