BPS: 6 Persen Anak Indonesia Belum Memiliki Akta Kelahiran, Kebanyakan Diurus Saat Akan Sekolah

BPS: 6 Persen Anak Indonesia Belum Memiliki Akta Kelahiran, Kebanyakan Diurus Saat Akan Sekolah

PlatMerah.com – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026, sebanyak 94,6 persen anak usia 0-17 tahun di Indonesia sudah memiliki akta kelahiran. Namun, masih ada sekitar 6 persen anak yang belum memiliki dokumen tersebut.

Tingkat Kepemilikan Akta Kelahiran di Indonesia

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa masalah kepemilikan akta kelahiran anak masih menjadi tantangan di beberapa wilayah, khususnya di Papua dan Nusa Tenggara Timur. Kedua provinsi ini memiliki tingkat kepemilikan akta kelahiran di bawah 90 persen.

Jeda Waktu Pengurusan Akta Kelahiran

BPS menemukan adanya jeda waktu yang signifikan antara kelahiran anak dan pengurusan akta kelahiran, yang bisa mencapai hingga lima tahun. Hal ini disebabkan oleh banyak orang tua yang baru mengurus akta kelahiran saat anak akan memasuki sekolah.

Amalia menegaskan bahwa tanpa identitas resmi seperti akta kelahiran, anak-anak berisiko mengalami ketidaktercatatan yang dapat berujung pada masalah serius, termasuk rawan perdagangan orang, kekerasan seksual, dan pekerja anak.

Peran Digitalisasi Akta Kelahiran

Digitalisasi akta kelahiran menjadi solusi yang diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan tersebut. Amalia menjelaskan bahwa digitalisasi dapat mengurangi jeda waktu tersebut dan meningkatkan akurasi pencatatan data kelahiran.

Selain itu, integrasi data kelahiran melalui sistem statistik hayati BPS diharapkan dapat memperbaiki kualitas data kependudukan nasional. Dengan tercatatnya anak secara resmi, mereka dapat memperoleh hak-hak yang seharusnya.

Signifikansi Akta Kelahiran bagi Anak

Memiliki akta kelahiran bukan hanya soal administrasi, tetapi juga merupakan hak dasar anak yang memastikan mereka diakui secara hukum dan dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum. Akta kelahiran menjadi dasar penting untuk menghindari risiko anak tidak terdaftar dan menjadi korban eksploitasi atau pelanggaran hak anak lainnya.

Upaya Pemerintah dan Harapan ke Depan

Pemerintah melalui BPS dan instansi terkait terus mendorong percepatan pengurusan akta kelahiran, terutama di daerah-daerah yang masih rendah tingkat kepemilikannya. Digitalisasi diharapkan menjadi terobosan yang efektif untuk memperbaiki sistem pencatatan kependudukan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen penting ini.

Kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan agar pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan lebih awal, tidak hanya saat persiapan sekolah, guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara optimal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup