Kuasa Hukum UIN Tegaskan Lahan Sekolah TKIP-SDIP Pamulang Milik Negara dan Pernah Diagunkan Rp 25 Miliar

Kuasa Hukum UIN Tegaskan Lahan Sekolah TKIP-SDIP Pamulang Milik Negara dan Pernah Diagunkan Rp 25 Miliar

PlatMerah.com, Tangerang Selatan – Sengketa kepemilikan dan pengelolaan lahan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) di Pamulang, Tangerang Selatan, masih menjadi perdebatan antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Perselisihan ini melibatkan klaim kepemilikan yang berbeda dan telah mendapat perhatian dari DPRD Kota Tangerang Selatan, kepolisian, dan Kementerian Agama.

Kuasa hukum UIN, Soleh, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lahan yang diklaim sebagai tanah milik negara tersebut pernah diagunkan oleh pengurus lama ke Bank Jabar Banten Syariah dengan nilai Rp 25 miliar. Hal ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan klaim kepemilikan oleh Yayasan Syarif Hidayatullah yang menyatakan bahwa mereka menyewa tanah tersebut dan mengalami kenaikan biaya sewa yang signifikan.

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tangerang Selatan

DPRD Kota Tangerang Selatan telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa ini pada 26 Agustus 2026. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Yayasan Syarif Hidayatullah, kepala dinas, pihak kepolisian, dan orang tua murid. Ketua Yayasan, Ilham Aufa, menyatakan bahwa mereka menginisiasi RDP untuk mencari solusi dan mendapatkan jaminan perlindungan di tengah perselisihan yang sempat memanas.

Mandat Negara dalam Pengamanan Aset

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Asep Saefuddin Jahar, menegaskan bahwa pengamanan aset TKIP dan SDIP merupakan mandat negara yang harus dijalankan oleh UIN sebagai kuasa pengguna barang dari Kementerian Agama. Dalam konferensi pers yang digelar di kampus UIN, Rektor menekankan bahwa keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap dijamin aman dan tidak terganggu oleh sengketa ini.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi, menambahkan bahwa yayasan yang menaungi sekolah ini secara historis didirikan oleh rektor UIN dan merupakan bagian dari institusi negara, sehingga kepemimpinan dewan pembina selalu dipegang oleh rektor dan bukan oleh pihak lain.

Aspek Legalitas dan Risiko Operasional

Tim kuasa hukum UIN yang dipimpin oleh Dr. Saleh menegaskan bahwa yayasan ini berdiri berdasarkan negara, bukan oleh individu. Mereka juga mengingatkan risiko operasional serius apabila pengelolaan dilakukan oleh pihak yang tidak sah, termasuk potensi gangguan terhadap akreditasi sekolah dan kesejahteraan guru serta murid.

Kuasa hukum juga mempertanyakan legal standing Ilham Aufa yang mengaku sebagai Ketua Yayasan, karena jabatan Ketua Dewan Pembina selama ini selalu dipegang oleh rektor UIN, dan gugatan yang diajukan oleh Ilham ke Pengadilan Negeri Depok telah dicabut karena tidak memiliki legal standing.

Dampak pada Kegiatan Belajar Mengajar

Meskipun sengketa ini memicu ketegangan dan kericuhan, kedua pihak sepakat untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di TKIP dan SDIP Pamulang. Kepolisian dan legislatif Tangerang Selatan juga memberikan jaminan keamanan agar proses pendidikan tidak terganggu.

Polemik ini menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa aset negara secara hukum dan administratif yang tepat agar tidak mengganggu hak dan kepentingan para siswa serta pendidik di lingkungan sekolah.

Seluruh proses hukum dan mediasi masih berjalan untuk mencari solusi terbaik atas sengketa kepemilikan dan pengelolaan aset sekolah tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup