Mendagri Ungkap Opsi Skema Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Daerah atau Pusat

Mendagri Ungkap Opsi Skema Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Daerah atau Pusat

PlatMerah.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap dua opsi yang sedang dibahas pemerintah terkait pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2027. Pemerintah masih mempertimbangkan apakah guru non-ASN akan diangkat menjadi ASN pemerintah daerah atau ASN pemerintah pusat.

Opsi Pengangkatan Guru Honorer

Menurut Mendagri Tito Karnavian, jika guru honorer diangkat menjadi ASN di tingkat daerah, pemerintah harus memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Dalam hal kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik atau tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Alternatif lain adalah menjadikan guru honorer sebagai ASN pemerintah pusat, di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Jika opsi ini dipilih, Kemendikdasmen harus menerima tambahan anggaran, termasuk kemungkinan pembagian tunjangan kinerja antara pusat dan daerah.

Pembagian Kewenangan Pendidikan

Tito menjelaskan bahwa pengaturan status guru PPPK dan tenaga pendidik terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sedang dalam pembahasan. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pendidikan untuk tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP berada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pendidikan tinggi berada di bawah pemerintah pusat.

Distribusi Guru ASN Pemerintah Pusat

Jika guru honorer menjadi ASN pemerintah pusat, mereka dapat didistribusikan ke daerah yang masih kekurangan tenaga guru. Langkah ini bertujuan mencegah penumpukan guru di wilayah tertentu dan memastikan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Latar Belakang dan Isu Terkait

Polemik mengenai status guru honorer muncul setelah Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan. Surat Edaran tersebut mengatur penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026. Beberapa pihak menafsirkan ketentuan ini sebagai larangan mengajar bagi guru honorer mulai tahun 2027, sehingga pemerintah berupaya mencari solusi terkait pengangkatan mereka menjadi ASN.

Kesimpulan

Pembahasan mengenai skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN masih berlangsung dengan mempertimbangkan aspek keuangan daerah, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta kebutuhan distribusi tenaga guru. Opsi pengangkatan guru honorer menjadi ASN di daerah atau pusat menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin kualitas pendidikan dan pemerataan tenaga pendidik di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup