Bupati Ipuk Larang Sekolah Negeri Jual Seragam dan Buku Selama SPMB 2026
Plat Merah – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani secara resmi melarang seluruh SD dan SMP negeri menjual seragam dan buku pelajaran selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.
Ipuk menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan liar atau berbisnis seragam dan buku. “Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah,” ujarnya pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian menjelaskan, sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak ditentukan nominalnya. Sumbangan harus diajukan melalui komite sekolah dan hanya jika ada kekurangan operasional yang belum tercover anggaran pemerintah.
Selain melarang pungutan, surat edaran juga melarang panitia SPMB, guru, dan tenaga kependidikan menjual kain seragam, buku pelajaran, serta perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa baru. Orang tua diberikan kebebasan membeli kebutuhan sekolah di mana pun sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.
Alfian menambahkan, jika sekolah memiliki koperasi berbadan hukum, penjualan diperbolehkan asalkan harganya sesuai harga pasar. Sementara itu, sekolah swasta masih diperbolehkan melakukan pungutan untuk operasional, namun tidak boleh memberatkan siswa.
Pemkab Banyuwangi berkomitmen melindungi hak peserta didik dan mencegah praktik yang membebani masyarakat. Penindakan tegas akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran selama SPMB berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











