Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut

Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut

PlatMerah.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan tahanan rumah yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terdakwa kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Keputusan ini disampaikan setelah sidang pembacaan eksepsi pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Fakta Utama Kasus dan Pengajuan Tahanan Rumah

Gus Yaqut yang merupakan mantan Menteri Agama menghadapi dakwaan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Jaksa menuduh bahwa dari pengaturan tersebut, Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar) serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

Kuasa hukum Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa yang rentan dan membutuhkan penanganan khusus. Mereka juga melampirkan bukti rujukan dari klinik rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Yaqut dipindahkan ke poli bedah.

Alasan Penolakan Pengadilan

Hakim menilai perawatan kesehatan Gus Yaqut masih dapat dilakukan secara optimal di rutan KPK. Selain itu, terdakwa dinilai masih bisa mendapatkan konsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Hakim menyatakan bahwa apabila terjadi kondisi darurat medis yang membutuhkan perawatan rumah sakit, terdakwa dapat langsung berkonsultasi dengan dokter di rutan.

Hakim juga membuka kemungkinan bagi kuasa hukum untuk mengajukan kembali permohonan tahanan rumah setelah mendapatkan diagnosis dari dokter rutan. Jika perawatan di rutan tidak memungkinkan, maka izin berobat dapat diajukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Konteks dan Dakwaan Korupsi

Jaksa menuduh Gus Yaqut bersama beberapa pihak lain melakukan pengaturan kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 yang tidak sesuai aturan. Pada 2023, kuota haji khusus dialokasikan 8 persen dari kuota tambahan yang seharusnya seluruhnya diperuntukkan haji reguler. Pada 2024, kuota haji khusus diatur sebesar 50 persen dari tambahan kuota tanpa kajian teknis yang memadai dan bertentangan dengan perundang-undangan.

Pengaturan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan adanya pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak terkait.

Pernyataan Terdakwa dan Proses Selanjutnya

Gus Yaqut membantah menerima uang seperti yang didakwa jaksa dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota 50:50 dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh Gus Yaqut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup