PH Yansori Soroti Status Lahan dan Uang Titipan Rp100 Juta dalam Sidang Lahan Kawasan Hutan
Plat Merah – Palembang – Kuasa hukum Kepala Desa Pulau Kabal, Yansori, menyoroti dua hal krusial dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (17/6/2026). Pertama, status lahan yang belum jelas perampasannya. Kedua, uang titipan Rp100 juta dari Camat Indralaya Utara ke Kejaksaan yang dinilai janggal.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Agus Rahardjo, jaksa menghadirkan tujuh saksi, termasuk camat dan pembeli lahan. Kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin, menyatakan keterangan saksi justru memperkuat fakta bahwa transaksi pembelian lahan dilakukan melalui Lukman, yang telah berstatus terpidana dalam perkara serupa. “Seluruh saksi menyatakan membeli lahan dari Lukman, bukan dari Yansori,” ujar Sapriadi.
Sapriadi mengakui kliennya menerima uang sebesar Rp1,46 miliar yang disebut sebagai fee, namun uang itu sudah dikembalikan seluruhnya ke negara melalui Kejaksaan. Karena itu, ia mempertanyakan uang Rp100 juta yang dititipkan oleh Camat Indralaya Utara kepada penyidik. “Yang menjadi pertanyaan kami adalah uang Rp100 juta itu dalam kaitan apa,” tegasnya.
Selain itu, Sapriadi menyoroti status lahan yang menjadi objek perkara. Menurutnya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut dirampas untuk negara. Ia juga mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan yang hanya merujuk pada keputusan menteri tanpa regulasi lain seperti undang-undang atau peraturan daerah.
Sapriadi berharap majelis hakim melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Ia menambahkan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian alat bukti kepada hakim.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











