GAPASDAP Desak Pemerintah Percepat Infrastruktur Ketapang-Gilimanuk

GAPASDAP Desak Pemerintah Percepat Infrastruktur Ketapang-Gilimanuk

Permintaan GAPASDAP Menjadi Sorotan Nasional

Plat Merah – Banyuwangi, 30 Juni 2026 — DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) kembali menyerukan percepatan pembangunan infrastruktur di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Permintaan ini didasari kondisi kritis yang berdampak pada efisiensi logistik antar Pulau Jawa dan Bali, dua wilayah dengan interaksi ekonomi vital bagi Indonesia.

Tantangan Infrastruktur di Pelabuhan Ketapang

Menurut data yang dirilis GAPASDAP, Pelabuhan Ketapang saat ini memiliki 56 kapal penyeberangan yang operasional. Namun, kapasitas dermaga hanya mampu menampung 15 kapal secara bersamaan. Keterbatasan ini memaksa armada harus bergiliran menunggu selama 12-24 jam untuk sandar, mengurangi produktivitas hingga 40%. Berikut rincian kondisi infrastruktur saat ini:

Jenis InfrastrukturKondisi Saat IniKebutuhan Minimal
Dermaga15 unit (2 rusak)25 unit
BreakwaterTidak memadaiPerluasan 300 meter
Kolam Pelabuhan12 hektar18 hektar

Dampak pada Ekonomi dan Masyarakat

Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menyatakan, “Menambah kapal tanpa peningkatan kapasitas dermaga ibarat menambah jumlah pesawat tanpa menambah landasan pacu.” Dampak langsung dari keterbatasan ini meliputi:

  • Biaya operasional angkutan meningkat 15-20% akibat waktu tunggu kapal
  • Antrean kendaraan mencapai 10-15 km selama arus mudik
  • Penurunan kecepatan distribusi logistik hingga 30%
  • Kerugian industri mencapai Rp 12 miliar per bulan

Kritik dan Solusi yang Dikemukakan

GAPASDAP menyoroti potensi konflik kebijakan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membangun Dermaga Bulusan, tetapi dua dari empat dolphin sandar rusak. Pihaknya juga memperingatkan bahwa selesainya jalan tol Banyuwangi-Bali berpotensi meningkatkan volume kendaraan hingga 70% tanpa peningkatan kapasitas pelabuhan. Solusi yang diminta mencakup:

  1. Pembangunan dermaga baru dengan kapasitas 25 unit
  2. Rehabilitasi dermaga rusak dan penggantian dolphin
  3. Perluasan kolam pelabuhan hingga 18 hektar
  4. Pembangunan breakwater 300 meter untuk mengamati arus laut

Reaksi Pemerintah dan DPR

Meski belum ada respons resmi, pihak Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menetapkan prioritas pembangunan pelabuhan sebagai bagian dari program “Revitalisasi Jalur Strategis Nasional 2025-2030”. Namun, alokasi anggaran untuk Ketapang-Gilimanuk hanya mencapai 15% dari total kebutuhan. DPR RI juga diharapkan mempercepat proses legislasi RUU Infrastruktur Logistik yang masih tertunda sejak 2024.

Konsekuensi Jika Tidak Ditindaklanjuti

Kelalaian dalam peningkatan infrastruktur berpotensi menyebabkan:

  • Penurunan daya saing Nusa Tenggara Barat dan Timur hingga 8%
  • Kenaikan harga barang hingga 5% akibat ketidakstabilan rantai pasok
  • Penurunan kunjungan wisatawan dari Bali ke Jawa sebesar 20% per tahun

Dengan melihat urgensi masalah ini, komunitas pengusaha nasional mendesak Presiden RI untuk menetapkan status darurat pembangunan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Tanpa tindakan segera, potensi kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp 500 miliar per tahun hingga 2030.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup