Komisi VIII soal MUI Usul LGBT Jadi LGSP: Fokus Lindungi Anak dari Penyimpangan

Komisi VIII soal MUI Usul LGBT Jadi LGSP: Fokus Lindungi Anak dari Penyimpangan

PlatMerah.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ingin mengganti istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) menjadi LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan). Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari kebebasan organisasi keagamaan dalam menyampaikan pandangan moral dan keagamaan.

Meski demikian, Singgih menilai perdebatan mengenai istilah tidak seharusnya menjadi fokus utama. Ia menegaskan bahwa yang lebih penting adalah memastikan perlindungan terhadap keluarga, anak, dan generasi muda tetap menjadi perhatian bersama.

Pandangan Komisi VIII DPR

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1), Singgih menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI menghormati pandangan dan aspirasi MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembinaan kehidupan keagamaan. “Setiap organisasi tentu memiliki perspektif dan terminologi yang digunakan sesuai dengan landasan nilai yang dianutnya,” ujarnya.

Menurut Singgih, diskursus mengenai perubahan istilah sebaiknya tidak mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih mendasar, yakni penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, serta perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual dan eksploitasi.

Fokus pada Perlindungan Anak

Singgih menegaskan bahwa yang menjadi fokus bersama adalah membangun keluarga yang kuat, memperkuat pendidikan akhlak dan karakter, serta melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual, pencabulan, perdagangan orang, maupun bentuk-bentuk penyimpangan yang merugikan masa depan generasi bangsa.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan maupun diskursus publik harus tetap berpijak pada konstitusi, penghormatan terhadap martabat manusia, serta menjaga ketertiban dan harmoni sosial. Negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara sekaligus menegakkan hukum terhadap setiap tindakan yang telah dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menghindari Polarisasi

Singgih berharap polemik mengenai usulan perubahan istilah tersebut tidak berkembang menjadi polarisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, ruang publik perlu dijaga agar tetap sehat melalui dialog yang saling menghormati perbedaan pandangan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga ruang publik agar tetap sehat, saling menghormati perbedaan pandangan, serta mengutamakan dialog yang konstruktif. Energi bangsa ini sebaiknya diarahkan untuk memperkuat pendidikan, kesejahteraan keluarga, dan perlindungan terhadap generasi muda sebagai investasi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Usulan MUI: Ganti Istilah LGBT menjadi LGSP

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai istilah LGBT sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna yang mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat. Sebagai gantinya, MUI mengajak semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin malam (27/1). Niam menjelaskan bahwa di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menambahkan bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan akan dianggap sebagai kebiasaan, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.

Langkah Konkret MUI

Sebagai langkah konkret, MUI kini tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP untuk disodorkan kepada DPR dan pemerintah. “MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Niam di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup