Dr. Tifa Sebut Praperadilan sebagai Bentuk Intellectual Exercise terhadap KUHAP Baru
PlatMerah.com – Dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dr. Tifa mengungkapkan bahwa upaya praperadilan yang dilakukannya bukan hanya untuk mengejar keadilan, tetapi juga sebagai bentuk “intellectual exercise” terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru.
Alasan Akademis di Balik Langkah Praperadilan
<pMenurut Dr. Tifa, sebagai seorang akademisi dan peneliti, penting untuk menguji dan melakukan kajian mendalam terhadap KUHAP baru. Ia melihat kasus yang menimpanya berpotensi menjadi preseden hukum jika prosedur yang dialaminya tidak segera diuji melalui jalur praperadilan.
“Saya melihat ada sebuah sisi di mana kita harus melakukan yang saya sebut sebagai intellectual exercise terhadap KUHAP baru ini,” ujarnya sebelum memasuki ruang sidang pada Rabu (12/08/2026).
Kronologi Kasus dan Kekhawatiran Dr. Tifa
Dr. Tifa menjelaskan bahwa per 23 Juli 2026, ia sudah tidak lagi berstatus terdakwa setelah perkaranya dinyatakan batal demi hukum dan berkas perkaranya dikembalikan. Namun, tiga hari setelahnya, ia menerima surat undangan untuk kembali menjalani sidang pada 6 Agustus 2026.
Situasi ini menurutnya menciptakan preseden dalam penerapan KUHAP baru dan menjadi alasan mengapa ia memilih untuk mengajukan praperadilan. Ia menegaskan bahwa yang diuji bukan pokok perkara, melainkan prosedur yang dijalankan.
Legalitas dan Dukungan Mahkamah Agung
Setelah mempelajari undang-undang yang mengatur praperadilan, Dr. Tifa yakin bahwa langkah yang diambilnya sah secara hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung. Permohonan praperadilannya telah terdaftar dengan nomor perkara 354 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Makna Praperadilan sebagai Intellectual Exercise
Menurut Dr. Tifa, pengajuan praperadilan ini bukan hanya untuk kepentingan dirinya secara pribadi, tetapi juga sebagai langkah intelektual yang penting untuk menguji implementasi KUHAP baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mencegah preseden negatif di masa depan terkait prosedur hukum yang dijalankan.
Implikasi bagi Sistem Hukum Indonesia
- Pengujian prosedur KUHAP baru melalui praperadilan dapat memperkuat kepastian hukum.
- Mencegah potensi penyalahgunaan prosedur hukum yang dapat merugikan pihak terdakwa.
- Memberikan contoh penting bagi akademisi dan praktisi hukum dalam mengkritisi regulasi baru secara konstruktif.
Langkah Dr. Tifa ini menunjukkan peran aktif akademisi dalam mengawal perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks implementasi KUHAP yang baru.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












