UKBH STIH Jenderal Sudirman Lumajang Edukasi Masyarakat: Pernikahan di Bawah Umur Menurut Kacamata Hukum

UKBH STIH Jenderal Sudirman Lumajang Edukasi Masyarakat: Pernikahan di Bawah Umur Menurut Kacamata Hukum

Latar Belakang Masalah dan Peran UKBH

Plat Merah – Pernikahan di bawah umur masih menjadi fenomena sosial yang menarik perhatian di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Lumajang. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan angka kawin usia dini di Jawa Timur mencapai 9,3%, di atas rata-rata nasional 8,7%. Fenomena ini memicu risiko kesehatan ibu, interrupsi pendidikan, dan peningkatan angka ketergantungan ekonomi.

Peran Institusi Pendidikan

Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) STIH Jenderal Sudirman Lumajang hadir sebagai solusi inovatif melalui pendekatan edukasi hukum. Kegiatan di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang (25/06/2026), menjadi langkah strategis mengingat wilayah tersebut memiliki sejarah kasus pernikahan usia dini di bawah 16 tahun sebanyak 3 kasus dalam 2 tahun terakhir.

TahunJumlah Pernikahan Usia DiniPersentase
20241215%
2025912%

Pandangan Profesional

Narasumber Amiruddin menyoroti kerangka hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk pria. Namun, praktik kewewenangan kecamatan (Surat Keterangan Usia) sering dinyalahgunakan untuk mengakali aturan ini.

  • Kesiapan mental dan ekonomi menjadi fokus utama
  • Penyuluhan menjangkau 120 partisipan dari berbagai lapisan masyarakat
  • Dilengkapi simulasi sidang sederhana untuk memahami proses hukum

Dampak dan Implikasi

Kegiatan ini berpotensi mengurangi angka pernikahan usia dini di Lumajang hingga 20% dalam 18 bulan ke depan. Analisis dampak menunjukkan efek domino pada:

  1. Peningkatan angka partisipasi pendidikan hingga 15%
  2. Kurangnya beban kesehatan ibu hamil di bawah usia 18 tahun
  3. Penguatan peran pemuda sebagai agen perubahan

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Kepala Desa Sawaran Kulon, Suryadi, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menekankan perlunya kolaborasi multi-pihak melalui:

PihakTugas
PemerintahMemperketat verifikasi Surat Keterangan Usia
MasyarakatMengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran

UKBH juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lumajang untuk membangun mekanisme pelaporan daring yang mudah diakses. Platform LaporCegah.lumajang.go.id telah menerima 23 laporan sejak peluncurannya bulan ini.

Kronologi Kegiatan

Sesi penyuluhan berlangsung selama 5 jam, terbagi ke dalam tiga tahap:

  1. 09.00-10.30: Penyampaian materi dasar hukum perkawinan
  2. 10.45-12.00: Diskusi kasus nyata di wilayah setempat
  3. 13.00-14.00: Simulasi mediasi konflik perkawinan dini

Partisipan aktif memberikan umpan balik melalui angket digital, dengan 87% menyatakan kepuasan dan 92% berharap kegiatan serupa dilanjutkan 3 bulan sekali.

Langkah ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDG) 5 tentang kesetaraan gender dan hak perempuan. Dengan pendekatan edukasi yang holistik, UKBH STIH Jenderal Sudirman Lumajang menunjukkan bahwa solusi masalah sosial tidak hanya melibatkan regulasi hukum, tetapi juga transformasi budaya dan kesadaran kolektif masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup