Anggota DPR Soal Challenge Hafal Quran Bonus Miras Tidak Pantas, Lukai Umat
PlatMerah.com – Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengecam keras adanya challenge menghafal ayat Al-Quran dengan hadiah minuman keras (miras) yang terjadi di salah satu booth dalam festival musik The Sounds Project. Selly menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam.
Kejadian dan Penilaian Anggota DPR
Selly mengungkapkan bahwa dirinya telah menyaksikan cuplikan video yang beredar di media sosial terkait peristiwa tersebut. Challenge yang dilakukan oleh brand Newport pada festival musik tersebut menggunakan hafalan ayat Al-Quran sebagai bagian dari promosi untuk mendapatkan minuman keras.
Menurut Selly, Al-Quran adalah kitab suci yang memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya digunakan dalam konteks promosi produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Perbedaan Kreativitas dan Penghormatan Agama
Selly menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai sekadar kreativitas dalam pemasaran produk. Menggunakan hafalan Al-Quran sebagai alat untuk mendapatkan miras adalah tindakan yang merendahkan kesakralan agama dan tidak patut dilakukan.
Ia menambahkan, kebebasan berekspresi dan kreativitas tetap harus dibatasi oleh tanggung jawab sosial serta penghormatan terhadap kehidupan beragama di Indonesia.
Tanggapan Terhadap Kebebasan Berekspresi
Meskipun menghargai kebebasan berekspresi, Selly mengingatkan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan sensitivitas dan penghormatan terhadap agama. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kehidupan beragama menuntut adanya sensitivitas dalam penggunaan simbol dan aktivitas keagamaan di ruang publik.
Ia menekankan agar kreativitas tidak digunakan untuk menerobos batas kepatutan terutama yang melibatkan ayat Al-Quran.
Seruan Penegakan Hukum dan Pengawasan
Selly meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terkait peristiwa ini, termasuk menelusuri siapa pembuat, penyebar, dan pihak yang bertanggung jawab atas konten tersebut. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan fakta dan melihat apakah ada unsur pidana sesuai Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan.
Langkah ini penting agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri yang berpotensi menimbulkan penghakiman tanpa dasar hukum.
Pengawasan Promosi Minuman Beralkohol
Selly juga mengimbau pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol, termasuk di ruang digital. Ia menegaskan bahwa penggunaan simbol agama dalam pemasaran produk dapat menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat.
Menurutnya, agama tidak boleh dijadikan gimmick marketing, apalagi jika Al-Quran digunakan secara simbolik untuk mendapatkan minuman keras karena hal ini sangat tidak mendidik dan berbahaya jika dianggap normal.
Klarifikasi Penyelenggara Festival
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seseorang mengucapkan ayat Al-Quran di booth miras dalam festival The Sounds Project viral di media sosial. Dalam video tersebut disebutkan adanya challenge hafal ayat Al-Quran dengan hadiah miras bagi pengunjung.
Penyelenggara festival kemudian memberikan klarifikasi setelah menelusuri kejadian yang berlangsung pada 9 Agustus lalu. Mereka menyatakan sikap marah dan kecewa serta mengecam perilaku tersebut. Penyelenggara menegaskan bahwa kejadian itu di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka serta tidak akan menoleransi penistaan agama atau hal yang menyinggung SARA.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjaga penghormatan terhadap nilai-nilai agama dalam berbagai aktivitas publik, termasuk dalam promosi produk. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang objektif diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













