Jelang Muktamar PBNU, Guru Besar UI Usulkan Ketua Umum Dipilih AHWA

Jelang Muktamar PBNU, Guru Besar UI Usulkan Ketua Umum Dipilih AHWA

PlatMerah.com, Jakarta – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus mantan Ketua PBNU, Prof. Hanief Saha Ghafur, mengusulkan penguatan peran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam mekanisme pemilihan kepemimpinan NU.

Usulan Penguatan Peran AHWA

Hanief menilai bahwa AHWA selama ini hanya berperan dalam memilih Rais Aam, tetapi seharusnya peran AHWA dapat diperluas untuk menyeleksi calon Ketua Umum PBNU. Hal ini bertujuan agar pemilihan ketua umum tidak hanya sekadar kontestasi politik, melainkan proses seleksi yang berdasarkan kapasitas, kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Menurut Hanief, sistem pemilihan yang ideal adalah berdasarkan selection, yaitu memilih pemimpin berdasarkan kualifikasi dan kemampuan, tidak hanya melalui election yang bersifat liberal dan sekuler. Ia mengingatkan bahwa pilihan yang bersifat sekuler dan liberal seringkali tidak disadari sebagai demikian oleh anggota NU.

Peran AHWA Sebagai Mahallul Ijtihad

AHWA dianggap sebagai hasil ijtihad kelembagaan yang perlu diperkuat untuk menghasilkan kepemimpinan yang sesuai dengan karakter dan tradisi NU. Hanief menegaskan bahwa AHWA merupakan mahalul ijtihad, yaitu usaha organisasi untuk terus menyempurnakan sistem pemilihan agar sesuai dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.

Oleh karena itu, ruang lingkup AHWA sebaiknya diperluas agar dapat menyeleksi calon Ketua Umum PBNU dan Rais Aam secara bersamaan, sehingga keduanya memiliki kecocokan dalam menjalankan organisasi. Harmonisasi antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dianggap kunci untuk menjaga soliditas NU.

Mekanisme Seleksi dan Pemilihan

Hanief mengusulkan agar AHWA menyeleksi calon-calon terbaik terlebih dahulu dan kemudian menyerahkan tiga nama kepada muktamirin untuk dipilih. Dengan cara ini, hak memilih para muktamirin tetap terjaga, namun pilihan yang tersedia telah melalui proses seleksi objektif yang mempertimbangkan keserasian kepemimpinan.

  • AHWA menyodorkan tiga calon: Rais Aam, Ketua Umum PBNU, dan Sekretaris Jenderal PBNU.
  • Muktamirin tetap memiliki hak memilih dari calon yang diseleksi tersebut.

Pentingnya Konsistensi Aturan Organisasi

Selain penguatan peran AHWA, Hanief juga menekankan bahwa seluruh mekanisme pemilihan harus berlandaskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADART), tata tertib muktamar, serta tata tertib pemilihan yang relevan. Hal ini supaya proses pemilihan berjalan tertib, memiliki kepastian aturan, dan menghasilkan kepemimpinan yang membawa kemaslahatan bagi NU.

Penegasan ini menunjukkan pentingnya konsistensi terhadap aturan organisasi sebagai pondasi dalam setiap proses regenerasi kepemimpinan NU.

Konteks Muktamar ke-35 NU

Muktamar ke-35 NU merupakan perhelatan penting dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Penguatan mekanisme pemilihan melalui peran AHWA diharapkan dapat menghadirkan pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai dan tradisi NU.

Usulan ini menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai format ideal kepemimpinan NU untuk menghadapi tantangan masa depan organisasi dan masyarakat luas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup