Sidang Perdana Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang, Kerugian Negara Rp2,12 Miliar jadi Sorotan

Sidang Perdana Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang, Kerugian Negara Rp2,12 Miliar jadi Sorotan

Kronologi Penyelidikan dan Sidang Perdana

Plat Merah – Proses hukum kasus korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang bergerak cepat. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (27/02/2026), menghadirkan terdakwa Abdul Karim, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Proyek ini tercatat sebagai salah satu kasus korupsi infrastruktur pendidikan kontroversial di Sumatera Selatan.

Dakwaan Jaksa: Pelanggaran Berantai

Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap pola penyimpangan yang sistematis. Abdul Karim diduga tidak memenuhi tugas pengawasan proyek senilai Rp17,7 miliar yang mencakup perencanaan (2021), pembangunan fisik (2022), dan manajemen konstruksi. Penyimpangan dimulai dari tender hingga pelaksanaan, antara lain:

  • Penggunaan perusahaan pinjaman saat tender perencanaan
  • Perubahan personel inti proyek tanpa addendum kontrak
  • Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Penurunan mutu beton di struktur bangunan yang jauh dari standar kontrak
  • Kekurangan volume pekerjaan yang terbukti melalui audit fisik

Kerugian Negara dan Pemrosesan Hukum Terdahulu

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan yang dikeluarkan 21 Agustus 2024 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2.123.788.215,08. Angka ini didapat dari total keuntungan ilegal yang diduga diperoleh dua terdakwa sebelumnya:

Nama Terdakwa Keuntungan Ilegal
Dony Prayatna (Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi) Rp1.900.159.465,08
Sarwono Christianto (Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi) Rp223.628.750

Dony dan Sarwono telah divonis melalui proses hukum lebih awal, sementara Abdul Karim kini menjadi fokus persidangan.

Konteks Hukum: Dakwaan Primer dan Subsidair

Abdul Karim didakwa melanggar:

  1. UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
  2. UU No. 1/2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c

Dakwaan primer fokus pada tindakan korupsi berencana, sementara dakwaan subsidair menekankan kewajiban hukum sebagai pejabat publik.

Dampak dan Implikasi

Bagi UIN Raden Fatah

  • Kerusakan reputasi sebagai institusi pendidikan yang diharapkan menjadi contoh transparansi
  • Keterlambatan kegiatan akademik akibat proyek yang tidak sesuai standar
  • Pengalihan anggaran untuk perbaikan fisik gedung dan pemulihan kerugian

Bagi Masyarakat Sumsel

  • Kurangnya kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur pemerintah
  • Penundaan manfaat fisik pembangunan yang seharusnya melayani tamu dan komunitas akademik
  • Resentimen terhadap korupsi yang memperkuat gerakan anti-corruption di wilayah

Kronologi Penyelidikan

Tanggal Peristiwa
2021 Proses tender perencanaan proyek dimulai
2022 Pelaksanaan pembangunan fisik dengan penyimpangan kontraktor
Agustus 2024 BPKP temukan kerugian Rp2,12 miliar
Februari 2026 Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang

Perspektif Ahli: Kesenjangan Kepemimpinan

Prof. Dr. Indriyanto, pakar hukum administrasi, menilai kasus ini mencerminkan kelemahan kontrol internal di lembaga pendidikan negeri. “PPK harus berperan sebagai pengawas, bukan eksekutor. Ketiadaan pengetahuan teknis dan integritas memicu kolusi,” ujarnya. Analisis BPKP menunjukkan 67% penyimpangan berasal dari perubahan personel tanpa mekanisme resmi.

Selain itu, kasus ini turut mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengadaan jasa konstruksi. Menurut data Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKI), 45% proyek infrastruktur pendidikan se-Sumsel pada 2020-2025 terindikasi korupsi.

Tantangan Hukum dan Tuntutan Masyarakat

Majelis hakim diwajibkan menghukum dengan tegas untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan. Selain hukuman penjara, terdakwa dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar plus restitusi penuh kerugian negara. Namun, pelaku seringkali menghindari pembayaran dengan alasan kemampuan finansial. Hal ini memicu protes dari Komite Pemantau Korupsi Sumsel yang menganggap hukuman simbolis tidak cukup efektif.

Para aktivis anti-corruption seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang meminta pemerintah memperkuat sistem e-procurement dan penerapan teknologi blockchain untuk audit konstruksi. Mereka juga menuntut pemberhentian sementara proyek-proyek serupa hingga ditemukan solusi sistemik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup