Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
PlatMerah.com, Jakarta – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Saat digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis (30/7), Anom hanya mengucapkan permintaan maaf.
“(Saya) minta maaf,” ujar Anom singkat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Politikus Partai Golkar itu pun enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Penahanan Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka Lainnya
Anom Widiyantoro tidak sendirian. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Keempatnya menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Anom dan Setya ditempatkan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Lilik dan Haris di Rutan cabang C1.
Penahanan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut, total 21 orang diamankan, dan 12 orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK. Salah satu yang turut diperiksa adalah istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus terperiksa.
Dugaan Korupsi: Jual Beli Jabatan dan Uang Rp2 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pemalang. Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selain itu, tim KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat yang akan digeledah, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai detail konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. KPK dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi dalam konferensi pers.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












