KPK Duga Bupati PALI Minta Pejabat BPK Ubah Predikat WDP ke WTP

KPK Duga Bupati PALI Minta Pejabat BPK Ubah Predikat WDP ke WTP

PlatMerah.com, Sumatera Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya permintaan dari Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengubah predikat opini laporan keuangan daerah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dugaan ini terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Selasa (18/8) di kantor perwakilan BPKP Sumatera Selatan.

Fakta Utama Dugaan Perubahan Opini Laporan Keuangan

Pemeriksaan Bupati PALI sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Muara Enim, Edison, mengungkap adanya komunikasi atau permintaan bantuan dari Bupati PALI kepada pejabat di BPK untuk mengubah opini laporan keuangan. Sejak 2013, Kabupaten PALI belum pernah menerima opini WTP, selalu mendapatkan WDP. Hal ini diduga menjadi latar belakang permintaan perubahan opini tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya komunikasi atau permintaan bantuan dari Bupati PALI kepada pihak-pihak di BPK untuk mengubah opini laporan keuangan.

Konteks dan Perluasan Dugaan Praktik Serupa

Selain mengonfirmasi dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, keterangan Bupati PALI juga menunjukkan bahwa praktik serupa diduga terjadi di beberapa daerah lain. KPK masih terus mendalami dan menelusuri adanya potensi praktik korupsi serupa yang berkaitan dengan temuan audit BPK di berbagai daerah.

Meskipun demikian, KPK belum menemukan bukti kuat apakah permintaan perubahan opini ini melibatkan pemberian uang atau suap seperti yang diduga dalam kasus di Muara Enim. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.

Kasus Suap di Kabupaten Muara Enim

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait audit laporan keuangan oleh BPK pada Tahun Anggaran 2025. Tersangka lain terdiri dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam pengaturan hasil audit.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Edison terkait suap pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim. Proses pengadaan tersebut juga menjadi temuan audit BPK. Suap diduga diberikan kepada ASN BPK dengan tujuan mengubah hasil audit agar mendukung kepentingan tertentu.

Dampak dan Proses Penyidikan

Kasus ini menimbulkan perhatian serius terhadap integritas proses audit keuangan daerah dan potensi praktik korupsi yang mengancam transparansi pengelolaan keuangan publik. KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme dugaan suap serta manipulasi opini laporan keuangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Penyidik akan memperkuat bukti dan memeriksa lebih banyak saksi guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pemerintahan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup