Polisi Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

**PlatMerah.com, Medan** – Polrestabes Medan resmi menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, pada Rabu (29/7).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Robin yang mengaku dianiaya oleh AT bersama anak dan istrinya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6) lalu.

Kronologi Kejadian

Menurut AKBP Adrian Risky Lubis, kejadian bermula saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah AT. Kedua belah pihak diduga berselisih setelah mobil korban melintasi polisi tidur dan mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi tersangka.

“Cekcok kemudian terjadi dan korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan,” ujar Adrian. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga tersangka sesampainya di rumah.

Proses Hukum

Setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

“Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Adrian.

Tersangka AT telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan atau tidak. Ia menyebutkan, detail kasus tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.

“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” pungkas Adrian.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup