KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen

KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menggebrak dengan mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026. Angka ini melonjak 146,94 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya 49 hakim.

Lonjakan ini menjadi sorotan karena menunjukkan peningkatan signifikan pelanggaran etik di kalangan hakim. KY menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim mencederai integritas profesi sebagai penegak keadilan.

Rincian Sanksi yang Diusulkan

Dari 121 hakim yang diusulkan, KY merekomendasikan sanksi dengan rincian sebagai berikut:

  • 86 hakim dijatuhi sanksi ringan
  • 14 hakim dijatuhi sanksi sedang
  • 17 hakim dijatuhi sanksi berat

Bentuk sanksi bervariasi, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi berat mencakup pembebasan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Bahkan, 9 hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.

Jenis Pelanggaran yang Terungkap

KY merinci pelanggaran yang dilakukan para hakim sebagai berikut:

  • 94 hakim melanggar hukum acara, termasuk manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.
  • 10 hakim kedapatan bertemu pihak berperkara di luar sidang, menerima uang, atau melakukan intervensi terhadap majelis.
  • 7 hakim melakukan pelecehan terhadap pegawai, bersikap arogan, dan memanipulasi absen.
  • 7 hakim lainnya terjerat perilaku pribadi menyimpang, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, hingga pelecehan terhadap perempuan.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menegaskan, “Pelanggaran ini jelas mencederai integritas hakim sebagai penjaga keadilan.”

Peningkatan Drastis dari Tahun Sebelumnya

Abhan menjelaskan bahwa jumlah rekomendasi sanksi ini mengalami kenaikan signifikan, lebih dari 100 persen. “Tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” imbuhnya. KY juga mendorong agar seluruh proses penjatuhan sanksi berjalan transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup