Elida Netty: Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Mustahil Dikabulkan Selama Masih Berstatus Tersangka
PlatMerah.com – Elida Netty memberikan pandangan hukum terkait peluang dikabulkannya gugatan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo dalam praperadilan jilid ketiga terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan ini berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pandangan Hukum Elida Netty terhadap Gugatan Roy Suryo
Elida Netty menegaskan bahwa meskipun Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Namun, secara pribadi, ia menilai kecil kemungkinan gugatan ganti rugi tersebut dikabulkan selama Roy Suryo masih berstatus tersangka dan proses pokok perkara belum berjalan.
“Karena dia minta penggantian kerugian, kerugian yang mana? Sementara dia masih tersangka dan pokok perkaranya baru akan berjalan,” jelas Elida Netty.
Syarat Pengajuan Gugatan Ganti Rugi yang Memiliki Dasar Hukum Kuat
Menurut Elida, tuntutan ganti rugi baru dapat memiliki dasar hukum yang kuat apabila status tersangka Roy Suryo dicabut dan yang bersangkutan memperoleh rehabilitasi. Dalam hal ini, penghapusan status tersangka dan rehabilitasi menjadi syarat utama agar gugatan ganti rugi bisa diterima.
“Kecuali dia dihapus tersangkanya, ada rehabilitasi. Itulah penggantian,” ujar Elida.
Rekam Jejak Praperadilan Roy Suryo
Elida juga menyoroti hasil permohonan praperadilan Roy Suryo sebelumnya yang memiliki putusan berbeda-beda. Pada praperadilan pertama, dari sepuluh poin yang diajukan, hanya tiga yang diterima. Sedangkan pada praperadilan kedua, seluruh permohonan ditolak.
“Kita tidak boleh berbicara ke belakang, praperadilan satu diterima sebagian, kemudian praperadilan kedua ditolak seluruhnya. Sekarang dimasukkan lagi bagian dari rehabilitasi, yaitu praperadilan ketiga,” jelasnya.
Analisis Hukum yang Objektif
Elida menegaskan bahwa pendapatnya merupakan analisis hukum yang objektif tanpa adanya unsur kebencian terhadap pihak manapun. Ia menilai peluang dikabulkannya gugatan kecil karena status hukum Roy Suryo masih sebagai tersangka dan proses dakwaan sudah terdaftar dengan baik.
“Ini pendapat hukum saya, kecil kemungkinan diterima karena dia masih tersangka dan statusnya dalam proses dakwaan yang sudah terdaftar dengan baik,” pungkas Elida Netty.
Konsekuensi Hukum dan Implikasi Gugatan
Kasus yang melibatkan Roy Suryo ini menjadi perhatian publik terkait proses hukum yang dijalani seorang tersangka dalam konteks pengajuan ganti rugi. Jika gugatan ganti rugi dikabulkan tanpa adanya pencabutan status tersangka atau rehabilitasi, hal ini dapat menimbulkan preseden hukum yang tidak sesuai dengan proses peradilan yang berlaku.
Oleh karena itu, status hukum dan proses peradilan menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah gugatan ganti rugi dapat diterima atau tidak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













