PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Sah

PlatMerah.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Dengan putusan ini, status tersangka Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan tetap sah.

Hakim tunggal Abdul Affandi membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Dasar Penolakan Praperadilan

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, termasuk penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan, tidak dilakukan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Hal ini tercermin dalam bukti P-27 sampai dengan P-69.

“Menimbang bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, termasuk penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan sebagaimana tercermin dalam bukti P-27 sampai dengan P-69, tidak dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tidak ada satu pun permohonan terhadap upaya paksa yang berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa karena PN Jaksel tidak berwenang secara relatif, maka pokok permohonan praperadilan tidak dipertimbangkan, termasuk dalil-dalil keberatan yang diajukan pemohon.

Kronologi Kasus

Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa terkait program MBG. Penyidik menemukan dugaan mark-up pada pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, serta pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Peran Lodewyk dalam Kasus

Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Lodewyk dan para tersangka lainnya akan berlanjut ke tahap penuntutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup