Komisi III DPR Bahas Perubahan Nama RUU Perampasan Aset dan Usulan Peralihan Aset

Komisi III DPR Bahas Perubahan Nama RUU Perampasan Aset dan Usulan Peralihan Aset

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi III DPR RI terus mengkaji dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, termasuk kemungkinan perubahan nama beleid tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyampaikan bahwa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para ahli, muncul usulan untuk mengganti istilah “perampasan aset” menjadi “peralihan aset” guna menyempurnakan nomenklatur dan substansi undang-undang.

Perkembangan Pembahasan RUU

Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menitikberatkan pada substansi pengaturan perampasan aset tetapi juga pada penentuan istilah yang digunakan dalam judul undang-undang tersebut. Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa sejumlah ahli menilai istilah “perampasan aset” masih perlu dikaji agar lebih tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan apa namanya, judul, atau enggak ada nama lain,” ujar Sahroni. Beberapa pihak mengusulkan agar istilah tersebut diganti menjadi “peralihan aset” sebagai alternatif yang dianggap lebih sesuai.

Proses Pengkajian dan Penampungan Aspirasi

Komisi III DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Mereka masih membuka ruang untuk menampung aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan ahli dari berbagai bidang, agar produk hukum yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan publik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Seluruh masukan yang diterima, termasuk soal nama RUU, akan dibahas kembali sebelum masuk ke tahap finalisasi,” ungkap Sahroni. Rapat lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan segera, mengingat DPR akan memasuki masa paripurna pada pertengahan Agustus.

Konteks dan Pentingnya Revisi Nama

Perubahan nama RUU dari “Perampasan Aset” menjadi “Peralihan Aset” bukan sekadar persoalan istilah, melainkan juga berkaitan dengan pemahaman hukum dan persepsi masyarakat terhadap mekanisme pengaturan aset yang disita atau dialihkan dalam konteks penegakan hukum. Penyempurnaan nomenklatur ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menghindari multitafsir yang berpotensi menimbulkan kontroversi.

Langkah Selanjutnya

  • Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan akademisi dan ahli untuk mendalami berbagai masukan.
  • Evaluasi dan revisi terhadap konsep dan nomenklatur RUU akan terus dilakukan hingga mencapai kesepakatan yang tepat.
  • Fokus utama adalah menghasilkan regulasi yang efektif dan dapat diterima oleh semua pihak tanpa menimbulkan masalah di masa depan.

Dengan demikian, proses pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan komitmen DPR untuk menghasilkan produk hukum yang matang, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta penegakan hukum di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup