Kuasa Hukum Roy Suryo: Pencekalan Bukan Soal Jalan-Jalan, Tapi Hak Dasar Tersangka
PlatMerah.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, menegaskan bahwa permohonan pencekalan yang diajukan bukan bertujuan agar kliennya bebas bepergian ke luar negeri. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran langsung media sosial bersama tim kuasa hukum, sebagai tanggapan atas komentar warganet terkait status pencekalan yang tengah berlangsung.
Hak Dasar Tersangka yang Harus Dihormati
Ristan menjelaskan bahwa pencekalan ini berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak dasar tersangka yang harus dihormati selama proses hukum berjalan. Ia menegaskan bahwa prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
“Tujuan pencekalan ini bukan karena Pak Roy ingin bepergian ke luar negeri, tapi untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi dan proses hukum berjalan adil,” ujar Ristan.
Dampak Pencekalan terhadap Aktivitas Roy Suryo
Ristan memberikan contoh konkret dampak pencekalan yang membatasi aktivitas Roy Suryo. Beberapa undangan seminar internasional yang seharusnya dihadiri Roy Suryo tidak dapat diikuti karena adanya pencekalan tersebut.
“Ada undangan seminar di Singapura atau Australia, tetapi karena pencekalan ini beliau tidak bisa menghadiri. Ini bukan soal ingin jalan-jalan, tapi keterbatasan hak dasar yang harus dipahami,” jelasnya.
Keabsahan Status Pencekalan
Pencekalan terhadap Roy Suryo sudah diberlakukan sejak 8 November 2025, satu hari setelah penetapan tersangka. Namun, menurut Ristan, status pencekalan ini kini tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada pemberitahuan resmi terkait perpanjangan setelah masa enam bulan pertama berakhir.
Lebih lanjut, Ristan menilai dokumen pribadi seperti paspor yang ditahan pihak berwenang seharusnya dikembalikan jika tidak ada kepastian hukum terkait pencekalan tersebut.
Konteks dan Pentingnya Informasi
Status hukum Roy Suryo masih dalam proses praperadilan setelah sidang keempat batal digelar karena ketidakhadiran pihak termohon. Permohonan pencekalan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai persepsi. Oleh karena itu, klarifikasi dari kuasa hukum penting untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai proses hukum yang berjalan dan hak-hak tersangka yang harus dijaga.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, proses hukum dapat berlangsung adil tanpa mengabaikan hak individu yang bersangkutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












