14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi III DPR RI secara resmi memberikan persetujuan terhadap 14 calon hakim yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Persetujuan ini mencakup 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc yang akan mengisi posisi di Mahkamah Agung (MA) periode 2026.
Persetujuan Calon Hakim oleh Komisi III DPR
Rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/8) dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya dan menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim. Setelah mendengarkan pandangan fraksi, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III DPR dan seluruhnya menyatakan setuju atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang akan menjabat di MA.
Proses Seleksi dan Uji Kelayakan
Keempat belas calon hakim tersebut telah mengikuti serangkaian seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) Komisi Yudisial (KY). Proses seleksi awal mencatat 175 pendaftar calon hakim agung, 40 pendaftar calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan 60 pendaftar calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Fit and proper test berlangsung selama dua hari, pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8), untuk menilai kelayakan para calon.
Daftar Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Calon Hakim Agung Kamar Pidana
- Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
- Sugiyanto, S.H., M.H.
- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H.
- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
Calon Hakim Agung Kamar Perdata
- Dr. Sobandi, S.H., M.H.
- Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Calon Hakim Agung Kamar Agama
- Dr. Musthofa, S.H., M.H.
- Dr. Mamat Rohimat, S.H., M.H.
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Pajak)
- Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
- Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.
Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Hakim Ad Hoc HAM:
- Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.
- Roki Panjaitan, S.H.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi:
- Sudiyo, S.H., M.H.
Signifikansi Persetujuan dan Proses Seleksi
Persetujuan Komisi III DPR terhadap calon hakim ini merupakan tahap penting dalam pengisian posisi strategis di Mahkamah Agung. Proses seleksi yang ketat dan transparan diharapkan menghasilkan hakim yang memiliki integritas, kompetensi, dan kemampuan untuk menjalankan peran pengadilan tertinggi di Indonesia secara profesional dan adil. Dengan terpilihnya para hakim ini, diharapkan kualitas peradilan di Indonesia dapat terus meningkat, khususnya dalam menangani perkara pidana, perdata, agama, tata usaha negara, serta kasus HAM dan korupsi.
Penetapan ini juga menjadi bentuk pengawasan legislatif terhadap lembaga yudikatif, memastikan bahwa calon hakim yang akan diangkat memenuhi standar yang ditetapkan dan mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











