Putusan MK Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Melapor

Putusan MK Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Melapor

PlatMerah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). MK menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Isi Putusan MK

<pDalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP yang mengatur bahwa tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 dapat dituntut berdasarkan aduan, harus dimaknai secara tegas bahwa aduan tersebut hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan ini bertujuan memberikan kejelasan hukum dan memastikan bahwa hak pengaduan tidak bersifat umum, namun terbatas pada pihak yang dihormati tersebut.

Penjelasan Pasal Terkait

  • Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum.
  • Pasal 219 KUHP mengatur sanksi bagi yang menyiarkan atau menyebarluaskan penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden melalui tulisan, gambar, atau teknologi informasi.
  • Pasal 220 ayat (1) menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, sedangkan ayat (2) menyebutkan aduan harus dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Konteks dan Pertimbangan MK

Dalam pertimbangan hakim konstitusi, norma Pasal 220 ayat (1) KUHP yang menyatakan tindak pidana penghinaan sebagai delik aduan belum secara jelas menetapkan siapa yang berhak mengajukan pengaduan. Oleh karena itu, MK memberikan penegasan bahwa hak mengajukan pengaduan hanya dimiliki oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hakim Guntur Hamzah menambahkan bahwa pengaduan dapat dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden, atau melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus dari keduanya. Hal ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan pejabat tinggi negara dan kebebasan berekspresi.

Latar Belakang Permohonan

Putusan ini merupakan hasil pengujian materi Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Mereka mengajukan uji materi atas Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.

Dampak Putusan

Putusan MK ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh pihak lain tanpa adanya pengaduan resmi dari keduanya. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi pejabat tinggi negara sekaligus mengatur batasan dalam penegakan hukum terkait penghinaan.

Dengan adanya ketentuan ini, tindakan hukum atas penghinaan menjadi lebih terstruktur dan terjamin kepastiannya, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak perlindungan martabat pejabat negara dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup