Keluhan Guru soal MBG di MK: Dipecat hingga Dibayar Hanya Rp 50 Ribu
Plat Merah – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang APBN 2026 terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, sejumlah guru dan ahli pendidikan menyampaikan keluhan keras terhadap dampak program tersebut. Seorang guru bernama Iman Zanatul Haeri, yang menjadi saksi pemohon, nyaris menangis saat menceritakan nasib guru PPPK dan honorer yang dipecat akibat alokasi anggaran MBG.
Iman mengungkapkan bahwa banyak guru honorer bahkan digaji hanya Rp 50 ribu per bulan setelah program MBG berjalan. Selain pemecatan, para guru juga mengalami keterlambatan gaji dan peningkatan beban kerja yang signifikan. Keluhan ini disampaikan dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menjadi salah satu dari tiga gugatan terhadap UU APBN 2026.
Sebelumnya, pengamat pendidikan Ki Darmaning Tias juga memberikan kesaksian kritis di MK. Ia menolak pelaksanaan MBG karena dinilai mengganggu sektor pendidikan. Menurutnya, lebih dari 2 juta pegawai kantin sekolah terancam tergusur akibat program ini. Meski tidak anti terhadap program pemenuhan gizi anak, ia menilai pelaksanaan di Indonesia saat ini bermasalah.
Siswa SMK NU Miftahul Falah Kudus, Muhammad Rafif Arsya Maulidi, juga menjadi saksi dalam sidang. Rafif sebelumnya viral karena menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta jatah MBG-nya dialihkan ke guru honorer. Surat itu menjadi salah satu pertimbangan dalam permohonan uji materi. Ayah Rafif, Chudlori, mengonfirmasi bahwa putranya memberikan keterangan secara tertulis tanpa tekanan.
Dalam sidang yang sama, Hakim MK Arsul Sani menyoroti lonjakan anggaran MBG dari Rp 71 triliun pada 2025 menjadi Rp 268 triliun pada 2026. Ia mempertanyakan apakah fungsi-fungsi pendidikan lain dikurangi untuk membiayai program tersebut. Direktur Litigasi Kementerian Hukum Zuliansyah yang mewakili Presiden diminta menjelaskan alokasi tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menargetkan putusan atas tiga perkara ini bisa diumumkan pada Juli 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan keterangan saksi ahli dari pemerintah dan DPR. Suhartoyo meminta jumlah saksi dibatasi agar proses tidak berlarut-larut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











