KRPI Dukung Komitmen Prabowo Jadikan RUU Ketenagakerjaan Jaminan Hukum Permanen
PlatMerah.com – Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai jaminan hukum permanen yang menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Dukungan KRPI terhadap Komitmen Presiden
<pKetua Umum KRPI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak cukup hanya melalui kebijakan pemerintah yang bersifat sementara, melainkan harus diatur secara permanen dalam undang-undang agar tidak bergantung pada pergantian pemerintahan.
Menurut Rieke, komitmen politik tersebut harus dikunci dalam bentuk hak pekerja, kewajiban negara, dan tanggung jawab pemberi kerja melalui RUU Ketenagakerjaan yang berlaku lintas pemerintahan.
RUU Ketenagakerjaan sebagai Momentum Rekonstruksi Hukum
KRPI menilai pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru merupakan momentum penting untuk membangun kembali sistem hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh. Rieke menekankan bahwa RUU ini tidak hanya sekadar memindahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, melainkan harus mampu menutup kekosongan perlindungan, mengakhiri ketidakpastian hukum, dan menjawab perubahan dalam dunia kerja.
Perluasan Cakupan Perlindungan
RUU ini harus memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, tidak hanya pekerja pabrik atau sektor industri, tetapi juga mencakup pekerja di dunia pendidikan, kesehatan, perikanan, proyek, dan pekerja platform atau gig economy.
Usulan Perubahan Paradigma dan Nomenklatur RUU
KRPI mengusulkan agar nomenklatur RUU Ketenagakerjaan diubah menjadi RUU Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja. Perubahan ini dianggap sebagai transformasi politik hukum yang menempatkan pekerja sebagai warga negara dengan hak konstitusional, bukan semata-mata sebagai faktor produksi.
RUU tersebut diharapkan menjadi kodifikasi substantif yang mengintegrasikan berbagai undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi, serta konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia.
Perlunya Penyesuaian Definisi Hubungan Kerja
Rieke menyoroti perubahan bentuk pekerjaan akibat kemajuan teknologi digital dan menyatakan bahwa definisi hubungan kerja harus didasarkan pada fakta kondisi kerja nyata, bukan hanya istilah dalam kontrak. Aturan harus mengatur dengan ketat kriteria berbagai jenis hubungan kerja, termasuk hubungan kerja tetap dan kontrak sementara, beserta batas waktu dan konsekuensi penyalahgunaannya.
Penguatan Perlindungan Ekonomi Pekerja
KRPI meminta penguatan perlindungan ekonomi pekerja, khususnya terkait formula pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, agar sesuai dengan tingkat perlindungan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Ditekankan pula pentingnya jaminan pembayaran pesangon saat perusahaan mengalami kepailitan.
Selain itu, program jaminan sosial tidak boleh otomatis menggantikan hak pekerja atas pesangon. Penggunaan outsourcing juga harus dibatasi agar tidak digunakan sebagai cara menghindari hubungan kerja tetap atau mengurangi hak pekerja.
Perlindungan bagi Semua Bentuk Pekerjaan dan Penguatan Demokrasi Industrial
KRPI menekankan perlindungan bagi semua bentuk pekerjaan, termasuk pekerja platform, pekerja kampus, dan pekerja kesehatan non-ASN. Hal ini meliputi kepastian status dalam jaminan sosial, keselamatan kerja, transparansi algoritma, dan perlindungan dari pemutusan akses sepihak.
Kebebasan berserikat dan hak serikat pekerja juga harus diperkuat melalui aturan baru, serta pengawasan ketenagakerjaan harus didukung mekanisme pengawasan eksternal yang efektif dan perlindungan bagi pelapor pelanggaran.
Peran Pemerintah Daerah dalam Ketenagakerjaan
KRPI juga meminta pembagian kewenangan ketenagakerjaan diperkuat dalam kerangka desentralisasi. Pemerintah daerah harus ikut bertanggung jawab dalam perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pengupahan, hubungan industrial, penanganan dampak PHK, dan pengawasan. Standar perlindungan tetap ditetapkan secara nasional, namun implementasinya tidak terlalu tersentralisasi.
Kepatuhan pada Tata Cara Penyusunan RUU
Rieke mengingatkan pentingnya penyusunan RUU yang tertib konstitusi dan legislasi, dengan pengaturan jelas mulai dari definisi, hak pekerja, kewajiban pengusaha, hubungan kerja, outsourcing, upah, PHK, hingga pesangon. KRPI menolak pengosongan substansi utama dan menyerahkan pengaturannya sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah.
KRPI mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang membuka ruang partisipasi bagi berbagai konfederasi dan serikat pekerja dalam pembahasan RUU ini.
Menuju Sistem Hukum Ketenagakerjaan yang Melindungi Pekerja
KRPI menegaskan bahwa tujuan akhir RUU bukan sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi membangun sistem hukum yang menempatkan pekerja sebagai pemegang hak konstitusional. Pekerja harus dihargai bukan sebagai komoditas, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional yang harus dilindungi dan diperjuangkan bersama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











