Anggota DPR Soroti Pilot Didakwa Selundupkan Buronan Dia Asli Sunda, Bukan WNA
Kasus Pilot Didakwa Selundupkan Buronan Asli Sunda, Bukan WNA
PlatMerah.com, Karawang – Anggota Komisi XII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras dakwaan terhadap pilot asal Karawang, Vidi Eskafaris Gumilang, yang didakwa menyelundupkan dua buronan asal Australia. Rieke menegaskan bahwa Vidi adalah warga negara Indonesia asli Sunda dan bukan warga negara asing seperti yang tertulis dalam dakwaan.
Rieke menilai ada indikasi yang mengarah pada dugaan konspirasi lintas negara terkait perdagangan manusia dan narkotika yang dibungkus dalam operasi penerbangan di Bandara Mopah, Merauke. Ia menegaskan pentingnya penegak hukum untuk mengusut jaringan kejahatan internasional yang lebih besar, bukan hanya menyalahkan individu yang masih berstatus pelajar penerbangan seperti Vidi.
Dakwaan dan Status Vidi Eskafaris Gumilang
Vidi Eskafaris Gumilang, co-pilot pesawat Piper PA23-250 Aztec, didakwa oleh Pengadilan Negeri Merauke atas tuduhan menyelundupkan dua buronan asal Australia, Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter. Dalam dokumen dakwaan, Vidi disebut sebagai warga negara Australia, padahal dia adalah warga negara Indonesia asli dari Kabupaten Karawang dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ibu Vidi, Siti Julaeha, menyatakan bahwa putranya saat kejadian hanya berstatus peserta pelatihan penerbangan dan tidak memiliki kewenangan mengendalikan penerbangan atau mengatur manifes kargo dan penumpang. Awalnya Vidi diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya berubah menjadi tersangka dan terdakwa.
Indikasi Perdagangan Orang dan Konspirasi
Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa kasus ini perlu ditelusuri lebih dalam karena ada indikasi perdagangan narkotika internasional dan perdagangan orang yang dilakukan secara terorganisir dan disamarkan melalui kegiatan penerbangan. Ia juga menekankan bahwa imigrasi bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara.
Rieke meminta perhatian dari Menteri Imigrasi, Dirjen Imigrasi, aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kehakiman, dan Komisi Yudisial agar proses hukum terhadap Vidi bisa diawasi dengan ketat agar tidak terjadi kesalahan penanganan serupa di masa depan.
Konsekuensi dan Tuntutan Pengawasan
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu kewarganegaraan, keadilan hukum, dan dugaan jaringan kejahatan lintas negara. Penanganan yang tepat dan transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keamanan negara.
Rieke mengingatkan agar penegak hukum tidak hanya fokus pada individu yang berstatus pelajar atau peserta pelatihan, tetapi juga mengusut tuntas potensi jaringan kriminal yang lebih besar yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













