Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Transparency International Indonesia Beri Respons
PlatMerah.com – Mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, tidak berhasil lolos dalam seleksi calon hakim agung yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY). Proses seleksi ini telah berlangsung sejak Maret 2026 dan menghasilkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang kemudian diserahkan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan, independen, serta objektif. Metode blind review diterapkan agar penilaian dilakukan tanpa mengetahui identitas peserta, dan penetapan passing grade juga dilakukan sebelum identitas calon dibuka. Selain itu, KY membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait integritas dan kompetensi calon.
Di sisi lain, Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan perhatian terkait hasil seleksi ini. TII membandingkan ketidaklulusan Albertina Ho yang merupakan hakim karier dengan lolosnya Dhifla Wiyani, seorang advokat dan politikus Partai Golkar, yang berhasil maju sebagai calon hakim agung untuk kamar pidana. Dhifla akan menjalani proses uji kelayakan di Komisi III DPR RI.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, kembali menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor berlangsung dengan prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Standar kompetensi yang ditetapkan menjadi acuan utama dalam menilai setiap peserta, memastikan bahwa calon yang lolos tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki integritas, kompetensi, kepribadian yang baik, profesionalisme, serta pengalaman yang relevan di bidang hukum.
Ke-14 nama calon yang lolos seleksi terdiri atas:
- 4 calon hakim agung Kamar Pidana
- 2 calon hakim agung Kamar Perdata
- 2 calon hakim agung Kamar Agama
- 3 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak
- 2 calon hakim ad hoc HAM
- 1 calon hakim ad hoc Tipikor
Proses selanjutnya adalah uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI. Seleksi calon hakim agung merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lembaga peradilan di Indonesia. Dengan demikian, transparansi dan integritas dalam setiap tahap seleksi menjadi kunci untuk memastikan hakim yang terpilih mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan adil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












