Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
PlatMerah.com, Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan pasca sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.
Febri menjelaskan bahwa putusan praperadilan tidak menyebut adanya kesimpulan bahwa Febrie menerima uang tersebut. Justru, bukti yang diajukan dalam persidangan hanya memuat keterangan dari Tan Kian yang menyatakan pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah.
Bukti dan Keterangan dalam Persidangan
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari bukti, Tan Kian mengaku memberikan uang dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry. Tidak ada satu pun bagian dalam bukti tersebut yang menyebutkan bahwa Febrie menerima uang dari Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa narasi pemberian uang Rp40 miliar kepada mantan Jampidsus itu tidak berdasar dan perlu diluruskan. Hakim praperadilan juga tidak menarik kesimpulan apakah Febrie menerima uang tersebut atau tidak karena hal itu masih menjadi bagian dari pokok perkara yang akan diuji lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik luas dan masuk dalam penanganan Kepolisian Republik Indonesia sebelum akhirnya dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Sejak penetapan tersangka, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Pentingnya Klarifikasi Fakta
Bantahan kuasa hukum ini penting untuk mengoreksi isu yang berkembang di masyarakat yang menyebut Febrie menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Klarifikasi ini juga menegaskan pentingnya memisahkan fakta yang terverifikasi dari asumsi atau opini yang belum terbukti secara hukum.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan segala keputusan akhir akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses pengadilan yang berlangsung.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk menunggu perkembangan resmi dari penegak hukum dan tidak mengambil kesimpulan prematur terkait dugaan penerimaan uang tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












